Aliansi Suara Keadilan Soroti Kinerja PN Gowa dan Polresta Gowa, Dorong Pemeriksaan Etik
0 menit baca
KILAS JAVA, GOWA — Aliansi Suara Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Gowa dan Mapolresta Gowa pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan terkait proses penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka meminta seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui lembaga berwenang agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa apabila terdapat dasar atau dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim.
Selain itu, Aliansi Suara Keadilan meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia menjalankan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
Massa menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran maupun ketidakprofesionalan, pihak terkait harus diberikan tindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Tindakan tersebut, menurut mereka, termasuk pergantian atau pencopotan jabatan apabila terbukti memenuhi ketentuan.
Selain lembaga peradilan, Aliansi Suara Keadilan juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa. Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.
Mereka juga mendesak adanya pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Aliansi Suara Keadilan menyebut, apabila pemeriksaan internal maupun eksternal membuktikan adanya pelanggaran, maka harus diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etik Polri, termasuk pencopotan jabatan apabila memenuhi ketentuan.
Massa turut meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalitas anggota kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Suara Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan untuk mengintervensi putusan hakim. Mereka menyatakan menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun menilai independensi tidak berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum terbebas dari pengawasan dan evaluasi.
“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Aliansi juga menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Apabila terbukti bersalah, pihak terkait harus mendapatkan tindakan sesuai hukum. Sementara apabila ditemukan ketidakprofesionalan, evaluasi harus dilakukan sesuai prosedur.
Terhadap jajaran kepolisian, massa meminta agar tidak ada penyidik, Kanit, maupun Kasat Reskrim yang merasa kebal terhadap hukum dan evaluasi.
“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.
Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara yang menjadi persoalan.
Aliansi Suara Keadilan menutup pernyataan sikapnya dengan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak para pihak serta tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional. (Tim).