KILAS JAVA, SURABAYA - Aksi pencurian sepeda motor kembali mengguncang kawasan Kenjeran, Surabaya. Dua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan pencurian di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, pada Minggu dini hari, (8/6/2025).
Kapolsek Kenjeran, Komisaris Polisi Yuyus Andriastanto melalui Kepala Seksi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul tiga dini hari.
Seorang warga berinisial SM, yang saat itu tengah berjaga di dalam rumahnya, mendengar suara mencurigakan dari luar. Ketika mengecek, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dicuri oleh dua orang tak dikenal.
"Korban sontak berteriak ‘maling’, yang langsung memancing reaksi warga sekitar untuk keluar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Iptu Suroto saat memberikan keterangan resmi pada Senin, (9/6/2025).
Teriakan korban memicu kepanikan di lingkungan sekitar. Warga yang terbangun segera berhamburan keluar rumah.
Kebetulan, saat kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Mereka segera merespons dengan ikut dalam pengejaran.
Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan petugas. Langkah cepat aparat juga berhasil mencegah amukan massa yang nyaris terjadi akibat kemarahan warga terhadap aksi kriminal tersebut.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial HA, berusia dua puluh tahun, warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS, sembilan belas tahun, warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. Keduanya diketahui sebagai pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 3934 I, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Sumiyeh, serta satu buah besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa HA merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas pada Mei 2024, setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan sejak Mei 2023.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya merupakan bagian dari komplotan yang terdiri dari empat orang.
Dua pelaku lainnya kini berstatus dalam pencarian orang dan diketahui berperan sebagai pengawas lingkungan saat aksi pencurian berlangsung.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain. Mereka mengaku pernah beraksi di kawasan Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025 dan di daerah Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus, termasuk upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya serta pelacakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mencegah serta menanggulangi tindak kriminalitas. Patroli rutin, kewaspadaan warga, dan respon cepat aparat menjadi kunci keberhasilan penggagalan aksi kejahatan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.