Notification

×

Iklan

Menaker Yassierli Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T14:52:33Z
KILAS JAVA, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan tersebut ditegaskan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan. Lebih dari itu, THR merupakan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas perusahaan sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional. 

Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi daya guna THR bagi kebutuhan keluarga.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan diperkuat hingga tingkat kabupaten dan kota.

Dalam regulasi itu ditegaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Yassierli juga menekankan batas waktu pembayaran. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal guna menjaga ketenangan pekerja serta memberi kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari besar keagamaan.

Adapun besaran THR diatur secara rinci. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Ketentuan juga mengakomodasi pekerja harian lepas. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung.

Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Pemerintah menegaskan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan sekaligus membuka ruang konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update