Kilas Java, Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Langkah ini menandai percepatan pembahasan regulasi yang telah lama dinantikan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam mendorong lahirnya payung hukum tersebut.
Menurutnya, RUU PPRT merupakan instrumen penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
Dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I, pemerintah menekankan komitmennya untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai subjek ketenagakerjaan yang memiliki hak asasi. Perlindungan yang dimaksud mencakup seluruh siklus kerja, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca hubungan kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Konsep decent work for domestic workers menjadi salah satu pijakan utama dalam pembahasan RUU ini. Pemerintah menilai, pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah layak, kepastian jam kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Yassierli menyoroti bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga memiliki kekhususan tersendiri. Relasi kerja yang terbentuk tidak semata bersifat formal, tetapi juga dipengaruhi faktor sosiokultural.
Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi, sehingga regulasi harus mampu mengakomodasi kompleksitas tersebut secara komprehensif.
RUU PPRT juga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, terdapat pengaturan terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Tak hanya itu, pemerintah turut memasukkan aspek penguatan kapasitas melalui pelatihan vokasi bagi calon pekerja maupun pekerja aktif. Skema jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam rancangan ini, seiring dengan upaya memperluas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja informal.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, pendekatan musyawarah mufakat dikedepankan dengan melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT dan RW sebagai mediator. Model ini dinilai lebih adaptif dengan kondisi relasi kerja domestik yang kerap bersifat personal.
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR yang telah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT. Dinamika pembahasan selanjutnya diperkirakan akan mengerucut pada harmonisasi kepentingan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas relasi kerja di sektor domestik.

