Kilas Java, Tanjung Perak – Perubahan lanskap hukum pidana nasional mendorong aparat penegak hukum untuk tidak sekadar bekerja cepat, tetapi juga presisi dalam prosedur. Hal inilah yang menjadi pijakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menggelar sosialisasi dan pembinaan hukum terkait KUHP dan KUHAP, Kamis (16/4/2026).
Bertempat di Aula Mapolres, kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Universitas Airlangga, Dr Bambang Suheryadi, MH, MHum. Kehadiran praktisi akademik ini dimaksudkan untuk menjembatani pemahaman antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini tidak hanya terletak pada kompleksitas perkara, tetapi juga pada akurasi prosedur yang harus dijaga di setiap tahapan.
Menurutnya, kesalahan kecil dalam proses hukum dapat berdampak besar terhadap legitimasi penanganan perkara. Karena itu, peningkatan kapasitas penyidik menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran internal kepolisian, mulai dari Kapolsek, Kanit, hingga personel lintas fungsi seperti Reskrim, Narkoba, Lalu Lintas, dan Sabhara.
Tidak hanya itu, kehadiran 10 anggota PPNS dari Pemerintah Kota Surabaya menambah dimensi kolaboratif dalam forum tersebut.
Sinergi ini dinilai penting mengingat penegakan hukum di daerah tidak hanya bertumpu pada kepolisian, tetapi juga melibatkan PPNS dalam konteks peraturan daerah dan regulasi sektoral.
Dalam pemaparannya, Dr Bambang Suheryadi menyoroti sejumlah perubahan penting dalam KUHP terbaru yang menekankan pendekatan lebih adaptif dan proporsional. Ia juga menggarisbawahi pentingnya KUHAP sebagai rambu utama dalam menjaga integritas proses penyidikan.
Interaksi peserta terlihat hidup sepanjang sesi diskusi. Berbagai persoalan praktis yang dihadapi di lapangan diangkat sebagai bahan kajian bersama, mulai dari interpretasi pasal hingga teknis penanganan perkara.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi pemahaman antarpenegak hukum, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. (Nayla).

