Notification

×

Iklan

Iklan

FSPMI dan Jamkes Watch Tuntut BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Saat Perusahaan Menunggak

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T10:42:42Z
Kilas Java, Surabaya — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama relawan kesehatan Jamkes Watch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur, Selasa, 7 April 2026. Aksi ini menjadi respons atas sistem penjaminan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya melindungi pekerja.

Massa datang secara gabungan dari sejumlah kawasan industri di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. 

Sebelumnya, aksi serupa dilakukan secara serentak di kantor cabang utama BPJS Kesehatan di masing-masing daerah tersebut oleh perwakilan FSPMI dan Jamkes Watch setempat.

Dalam aksinya, buruh menyoroti persoalan kepesertaan Pekerja Penerima Upah yang kerap dinonaktifkan ketika perusahaan menunggak iuran. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang memungkinkan penonaktifan kepesertaan apabila iuran tidak dibayarkan hingga akhir bulan berjalan.

Namun, buruh mempersoalkan substansi kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam regulasi itu, kewajiban pembayaran iuran sepenuhnya berada di tangan pemberi kerja.

Ketua Jamkes Watch DPD Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menyatakan buruh berada dalam posisi rentan akibat kebijakan tersebut. Ia menilai pekerja tidak memiliki kendali terhadap pembayaran iuran, tetapi justru menanggung dampaknya saat perusahaan lalai.

Kondisi ini, menurut dia, membuat banyak buruh kehilangan akses layanan kesehatan meskipun gaji mereka rutin dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Persoalan menjadi semakin kompleks karena pekerja tidak dapat mengalihkan status kepesertaan ke segmen lain seperti Penerima Bantuan Iuran atau mandiri, lantaran masih tercatat sebagai peserta aktif di segmen Pekerja Penerima Upah.

Dalam praktik di lapangan, sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan tetap membebankan biaya pelayanan kepada pekerja. Situasi ini dinilai mempersempit ruang perlindungan sosial bagi buruh, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.

Berdasarkan hasil advokasi Jamkes Watch, terdapat tiga penyebab utama tunggakan iuran oleh perusahaan. Pertama, perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Kedua, ketidakmampuan finansial perusahaan. Ketiga, adanya unsur kesengajaan untuk tidak membayar iuran.

Nuruddin menyebut pihaknya juga tengah menangani sejumlah kasus konkret yang menimpa pekerja aktif. Di antaranya kasus tunggakan iuran yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) dan UD Asri Motor. Ia mengatakan, setelah melalui proses advokasi, kedua perusahaan tersebut telah melunasi kewajibannya sehingga kepesertaan buruh kembali aktif.

Selain menangani kasus, FSPMI dan Jamkes Watch mendorong perbaikan kebijakan secara menyeluruh. Mereka mengusulkan adanya pertemuan resmi dengan direksi BPJS Kesehatan guna membahas solusi jangka panjang atas persoalan kepesertaan nonaktif.

Salah satu usulan utama adalah perubahan mekanisme penjaminan layanan kesehatan. Dalam skema yang diajukan, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan layanan kepada buruh meskipun iuran belum dibayarkan oleh perusahaan. Pembiayaan layanan tersebut terlebih dahulu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kemudian ditagihkan kepada perusahaan bersamaan dengan tunggakan iuran.

Usulan ini, menurut FSPMI, selaras dengan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menegaskan tanggung jawab pemberi kerja atas layanan kesehatan pekerjanya.

Dalam audiensi dengan Deputi Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur, buruh menyampaikan tiga tuntutan utama. 

Pertama, perlunya perbaikan regulasi pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 27 ayat (3), disertai petunjuk teknis bagi perusahaan yang lalai membayar iuran. 

Kedua, BPJS Kesehatan diminta mengeluarkan diskresi kebijakan agar layanan kesehatan tetap aktif bagi pekerja yang sedang menghadapi proses perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, tanpa syarat bukti PHK. 

Ketiga, BPJS Kesehatan didorong mencantumkan klausul ancaman pidana dalam surat tagihan kepada badan usaha yang menunggak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Aksi tersebut mencerminkan meningkatnya tekanan dari kelompok buruh terhadap sistem jaminan sosial kesehatan, khususnya dalam memastikan bahwa hak atas layanan kesehatan tidak terputus akibat persoalan administratif di tingkat perusahaan. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update