Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Malang Rekam Biometrik 2.418 Warga Binaan, Percepat Pemadanan NIK

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T13:05:19Z
Kilas Java, Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mempercepat penataan administrasi kependudukan warga binaan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang. Melalui kolaborasi tersebut, sebanyak 2.418 warga binaan berhasil menjalani perekaman biometrik dan verifikasi data kependudukan.

Kegiatan yang digelar di Ruang Staf Perawatan Lapas Kelas I Malang, Jumat (22/5/2026), menjadi bagian dari langkah strategis pemasyarakatan dalam memperkuat validitas identitas warga binaan sekaligus mendukung integrasi data nasional. Proses pelayanan turut dipantau langsung oleh Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang Agung Sulistyo, Kasi Registrasi Yoga Nur Karendra, serta Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Malang M. Wahyu Hidayat.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Yoga Nur Karendra menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa memandang asal daerah. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut percepatan pemadanan data sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Tujuannya agar seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan,” ujar Yoga, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, tercatat 23 warga binaan berhasil menyelesaikan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, dua warga binaan belum dapat diproses lebih lanjut karena terkendala persoalan administrasi.

“Satu warga binaan tidak hadir saat proses berlangsung, sedangkan satu lainnya terkendala data kependudukan yang tidak aktif karena terblokir di daerah asal pendataan sebelumnya,” jelasnya.

Pihak Lapas Malang kini tengah menyiapkan koordinasi lanjutan dengan Disdukcapil daerah asal warga binaan yang bersangkutan, termasuk wilayah di luar Jawa Timur, guna mengaktifkan kembali data kependudukan yang terblokir.

Menurut Yoga, perekaman biometrik memiliki peran penting dalam mendukung akurasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Validitas identitas dinilai menjadi fondasi utama dalam pemenuhan hak administrasi warga binaan, mulai akses layanan publik hingga kebutuhan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Di sisi lain, Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang M. Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Lapas Kelas I Malang dalam mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Malang karena telah membantu percepatan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemadanan NIK ini penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap hak-hak administrasi dan pelayanan pemerintah,” kata Wahyu.

Sinergi antara Lapas dan Disdukcapil tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data kependudukan yang lebih terintegrasi. Selain memastikan legalitas identitas warga binaan, langkah tersebut juga mendukung sinkronisasi data nasional agar pelayanan publik dapat berjalan lebih presisi dan akuntabel. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update