KILAS JAVA, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita di wilayahnya berada dalam kondisi aman. Pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menunjukkan pasokan mencukupi dan harga tetap terkendali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, yang juga menjabat sebagai Kasatgasda Saber Pangan, menyampaikan hal tersebut seusai pemantauan di sejumlah pasar tradisional bersama jajaran satgas di berbagai kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, harga jual di tingkat pasar terpantau stabil dan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi,” ujar Roy, Sabtu, 28 Februari 2026.
Data dari Perum BULOG menunjukkan sebanyak 6 juta liter Minyakita telah terdistribusi di Jawa Timur. Selain itu, terdapat stok cadangan sekitar 2,7 juta liter yang siap disalurkan ke 160 pasar di seluruh provinsi tersebut.
Menurut Roy, jumlah tersebut dinilai memadai untuk menjamin ketersediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat, khususnya menjelang periode meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Kendati pasokan relatif aman, Satgas Pangan Polda Jatim mengidentifikasi hambatan administratif dalam proses distribusi.
Di sejumlah titik, tim menemukan pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen yang menjadi syarat formal untuk menerima pasokan Minyakita.
“Tim menemukan sejumlah pedagang yang belum memiliki NIB, padahal itu prasyarat wajib untuk menerima distribusi,” kata Roy.
Persoalan tersebut, menurut dia, bukan semata soal kelalaian, melainkan keterbatasan akses dan pemahaman administrasi di tingkat pedagang kecil. Karena itu, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses perizinan dapat dipermudah.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di masing-masing kabupaten dan kota akan memberikan pendampingan bagi pedagang yang belum memiliki NIB.
Fasilitasi ini diharapkan mempercepat legalitas usaha sekaligus memastikan distribusi minyak subsidi tidak terhambat oleh persoalan administratif.
Roy menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kelancaran distribusi serta memastikan Minyakita tetap tersedia di pasar dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Di tengah fluktuasi harga pangan nasional, stabilitas minyak goreng bersubsidi menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga daya beli masyarakat. (Nay).

