Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Advokat FSPMI Surabaya Resmi Disumpah, Perkuat Advokasi Hukum Buruh

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T01:01:09Z
Kilas Java, Surabaya — Penguatan advokasi hukum bagi kalangan pekerja kembali mendapat energi baru. Tiga advokat dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Surabaya resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Momentum ini bukan sekadar seremoni profesi, melainkan penegasan peran strategis advokat dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi buruh dan masyarakat yang selama ini kerap berada di posisi rentan secara hukum.

Salah satu advokat yang dilantik, Slamet Raharjo, menekankan pentingnya kehadiran advokat sebagai jembatan pemahaman hukum di kalangan pekerja. Ia menyebut, masih banyak buruh yang belum sepenuhnya memahami hak serta kedudukannya di hadapan hukum.

Menurut Slamet, persoalan utama bukan semata menang atau kalah dalam perkara, melainkan bagaimana hukum dijalankan sesuai fungsinya sebagai instrumen keadilan.

“Kami tidak berbicara soal menang atau kalah, tetapi bagaimana hukum ditempatkan pada fungsinya, yaitu untuk rakyat dan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya praktik yang mengabaikan kepentingan buruh, baik akibat minimnya literasi hukum maupun kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks tersebut, edukasi hukum dinilai menjadi langkah fundamental agar pekerja tidak mudah dimanipulasi.

Slamet yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Surabaya itu mendorong generasi muda serikat pekerja untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terutama dalam bidang hukum.

Hal senada disampaikan Ahmad Musta’in. Ketua PUK SPAI FSPMI PT ISS Indonesia Jawa Timur Surabaya itu mengungkapkan bahwa pilihannya menjadi advokat dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan optimal melalui jalur litigasi.

Ia menilai, proses menjadi advokat merupakan perjalanan panjang yang menuntut komitmen tinggi. Tidak hanya dari sisi keilmuan, tetapi juga pengorbanan waktu, tenaga, dan sumber daya, terlebih bagi mereka yang tetap aktif bekerja dan berorganisasi.

“Integritas adalah kunci. Profesi advokat harus dijalankan sesuai sumpah dan kode etik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Musta’in juga menyoroti dinamika dunia hukum yang terus berkembang, termasuk digitalisasi sistem peradilan melalui e-court. Ia menilai, adaptasi menjadi keniscayaan bagi advokat agar tetap relevan dalam memberikan layanan hukum.

Di sisi lain, kekuatan jaringan organisasi seperti FSPMI dinilai memiliki peran signifikan dalam memperkuat advokasi dan solidaritas antar anggota.

Pandangan serupa disampaikan Dadang Febriyanto. Ketua PUK SPAI FSPMI PT G4S Security Services Surabaya itu menegaskan bahwa profesi advokat merupakan panggilan moral untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang lemah secara ekonomi dan akses.

“Lebih baik kehilangan perkara daripada kehilangan kehormatan,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, proses menjadi advokat dimulai dari pendidikan hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga menjalani masa magang sebelum akhirnya diambil sumpah di Pengadilan Tinggi.

Rangkaian tersebut, menurutnya, tidak hanya membentuk kompetensi, tetapi juga integritas dan mentalitas dalam menghadapi berbagai tekanan di lapangan.

Ia juga menyinggung tantangan profesi advokat yang kerap dihadapkan pada tekanan eksternal maupun godaan pragmatisme. Dalam situasi tersebut, independensi dan kemampuan menjaga jarak dari konflik kepentingan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Lebih jauh, Dadang menilai akses terhadap keadilan di Indonesia masih belum merata. Banyak masyarakat kecil yang belum memahami hukum atau bahkan tidak memiliki kemampuan untuk mengakses bantuan hukum.

Karena itu, peran advokat tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial, termasuk pemberian layanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.

Ketiga advokat tersebut sepakat bahwa kehadiran advokat dalam tubuh FSPMI harus melampaui fungsi litigasi. Mereka menempatkan advokasi sebagai bagian dari gerakan sosial yang berorientasi pada pemberdayaan dan pendidikan hukum bagi pekerja.

Sejumlah langkah konkret mulai disiapkan, antara lain pendampingan hukum bagi anggota dan masyarakat, pembentukan pos bantuan hukum di lingkungan serikat, peningkatan literasi hak normatif pekerja, hingga dorongan terhadap kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi tawar pekerja sekaligus memastikan hukum benar-benar hadir sebagai alat perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update