Notification

×

Iklan

Satreskrim Polres Batu Bongkar Produksi Bahan Peledak Ilegal di Kasembon, Dua Pemuda Diamankan

Minggu, 01 Maret 2026 | Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T19:46:04Z
KILAS JAVA, KOTA BATU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Polda Jatim membongkar praktik kepemilikan sekaligus pembuatan bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dua pemuda berinisial S, 21, dan GD, 20, diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (26/2/2026) dini hari.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari agenda cipta kondisi melalui Operasi Pekat 2026 yang digencarkan kepolisian menjelang momentum hari besar keagamaan. 

Aparat bergerak cepat setelah mengantongi informasi adanya aktivitas produksi dan transaksi serbuk mercon di kawasan pedesaan tersebut.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi di Mapolres Batu, Sabtu (28/2/2026). Ia menyebut kedua terduga pelaku diamankan di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon.

“Petugas telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga memproduksi, menyimpan, dan memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon tanpa hak,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob. Polisi menerapkan strategi undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan praktik ilegal tersebut benar adanya. 

Petugas berkomunikasi melalui pesan singkat dan berpura-pura memesan bahan mercon siap pakai dengan harga Rp 35 ribu per ons.

Setelah transaksi disepakati, aparat bergerak. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan lokasi produksi. Di tempat itu, polisi mendapati berbagai bahan kimia dan peralatan yang lazim digunakan untuk meracik petasan.

Dari lokasi, petugas menyita 1,5 kilogram obat mercon siap pakai yang disimpan dalam toples serta enam ons mercon jadi. Polisi juga menemukan bahan baku kimia berupa belerang, bensoat, dan aluminium foil, berikut seperangkat alat produksi seperti timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, hingga gelas ukur.

Iptu Huda menjelaskan, kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius. 

Para pelaku terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia menegaskan bahwa praktik pembuatan bahan peledak rumahan sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar. 

Selain berpotensi menimbulkan ledakan sewaktu-waktu, penggunaan bahan kimia tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran hingga korban jiwa.

Kepolisian memastikan pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal akan terus diperketat, khususnya pada periode rawan meningkatnya permintaan petasan di tengah masyarakat. 

Aparat juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update