Notification

×

Iklan

Iklan

Sertifikasi Ahli K3 hingga Produktivitas, Strategi Baru Kemnaker Perkuat Peran Serikat Pekerja

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T01:06:39Z
Kilas Java, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tidak lagi berhenti pada peran advokatif semata. Ia mendorong setiap kader serikat memiliki setidaknya satu sertifikat kompetensi agar posisi tawar mereka menguat sekaligus berdampak langsung pada produktivitas perusahaan.

Arahan itu disampaikan Yassierli dalam Rapat Koordinasi Nasional II dan Rapat Kerja Nasional IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat malam, 13 Februari 2026.

“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.

Menurut dia, penguatan serikat pekerja tidak cukup bertumpu pada tuntutan normatif mengenai upah dan kesejahteraan. Serikat, kata dia, perlu dibekali kompetensi terukur yang relevan dengan kebutuhan industri. Dengan begitu, kehadiran SP/SB tidak hanya kritis terhadap kebijakan perusahaan, tetapi juga solutif terhadap persoalan operasional di lapangan.

Ia menilai, sertifikasi kompetensi menjadi instrumen transformasi peran serikat. Anggota yang tersertifikasi di bidang produktivitas dapat mendorong efisiensi proses kerja. 

Sementara Ahli K3 berperan memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun skema Ahli Hubungan Industrial diproyeksikan menjadi penopang stabilitas relasi antara pekerja dan manajemen.

“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata. Mereka bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan profesional,” kata dia.

Yassierli menjelaskan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia. Pemerintah juga menargetkan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan 2026. 

Ia berharap, minimal satu sertifikat dimiliki setiap anggota aktif serikat sehingga kapasitas personal meningkat dan organisasi lebih kredibel.

Dengan sertifikat tersebut, anggota SP/SB tidak hanya berfungsi sebagai representasi kolektif pekerja, tetapi juga berpeluang menjadi narasumber, instruktur, maupun konsultan internal perusahaan. “Dengan sertifikat, teman-teman bisa tampil lebih percaya diri dan profesional,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan organisasinya berkomitmen menjaga keseimbangan antara perjuangan kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional. 

Ia menekankan pentingnya konsolidasi internal untuk merespons dinamika regulasi ketenagakerjaan yang terus berubah.

“Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan soliditas organisasi serta perumusan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi,” kata Jumhur.

Pemerintah memandang kolaborasi tripartit—antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha—sebagai prasyarat transformasi produktivitas nasional. Dalam kerangka itu, serikat pekerja ditempatkan bukan sebagai oposisi permanen, melainkan mitra strategis dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kemnaker menilai, manfaat penguatan kompetensi ini tidak berhenti pada internal organisasi. Tempat kerja dinilai akan lebih aman, sengketa hubungan kerja lebih cepat diselesaikan secara tertib, dan produktivitas meningkat sehingga daya saing usaha menguat. Pada akhirnya, stabilitas hubungan industrial menjadi fondasi bagi perluasan kesempatan kerja.

Dorongan sertifikasi ini sekaligus menggeser paradigma lama tentang serikat pekerja. Dari sekadar alat perjuangan, menuju aktor profesional yang memiliki legitimasi teknis di ruang produksi. 

Jika skema ini berjalan konsisten, sertifikat bukan hanya simbol administratif, melainkan modal strategis buruh di tengah lanskap industri yang semakin kompetitif. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update