Kilas Java, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga kesinambungan produktivitas kerja dan stabilitas ekonomi pada triwulan pertama 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Capaian Ekonomi 2025 dan Paket Stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Airlangga, pengaturan teknis pelaksanaan WFA akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menerapkan kebijakan kerja fleksibel selama periode rawan kepadatan arus mudik dan balik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengimbau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh melaksanakan WFA sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat menyeluruh. Sejumlah sektor dikecualikan dari penerapan WFA, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.
Di antaranya layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang menuntut kehadiran fisik tenaga kerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena itu, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa hak normatif pekerja tetap terlindungi selama kebijakan ini berlangsung. Upah pekerja yang menjalankan WFA tetap dibayarkan penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi kerja biasa atau sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
Adapun pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Pemerintah, kata Yassierli, memberi ruang bagi dunia usaha untuk menyesuaikan sistem kerja agar produktivitas tetap terjaga meski pekerja tidak hadir secara fisik di kantor.
Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Idulfitri 2026, yang juga mencakup diskon tarif transportasi dan bantuan pangan.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan tersebut mampu menekan beban masyarakat, mengurai kepadatan mobilitas, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Red).



