Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Tanjung Perak Sita 86,2 Gram Sabu Selama Januari 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T13:06:28Z
KILAS JAVA, TANJUNG PERAK – Perang melawan narkoba di wilayah Surabaya utara tak kendur. Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 41 kasus peredaran narkotika. Total 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Januari itu menyasar sejumlah titik rawan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar dan bandar sabu. 

“Penindakan kami lakukan secara berkelanjutan. Ini bentuk komitmen kami memutus mata rantai peredaran,” ujarnya.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 di Jalan Bogen, Surabaya. Polisi membekuk pria berinisial SR yang diduga sebagai bandar. Dari tangannya, diamankan sabu seberat bruto 31,62 gram dalam belasan klip plastik.

Barang bukti lain turut disita, mulai dari timbangan digital, alat pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, hingga sepeda motor. Modusnya terbilang nekat. Sabu disimpan di dalam jok motor untuk mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan, SR mendapatkan pasokan dari pemasok berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang. Ironisnya, SR bukan pemain baru. 

Ia residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada 2011 dan bebas pada 2014. Namun, ia kembali terjun ke bisnis haram demi keuntungan cepat.

Kasus lain terungkap pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah. Polisi mengamankan perempuan berinisial SH dengan barang bukti sabu seberat bruto 16,53 gram. Yang membuat miris, sabu tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini buron.

SH diduga membantu menjualkan barang haram tersebut saat anaknya tidak berada di rumah. Ia menerima imbalan dari setiap transaksi. 

Fakta ini memperlihatkan bagaimana narkoba mampu merusak sendi keluarga.

Di wilayah Dukuh Kupang, polisi juga meringkus pasangan suami istri siri berinisial AA dan VY pada 28 Januari 2026. Keduanya diduga menjalankan bisnis sabu selama kurang lebih sembilan bulan.

AA berperan sebagai kurir sekaligus penghubung transaksi. Sementara VY menyiapkan dan mengantarkan sabu kepada pembeli dengan sistem antar langsung. 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat bruto 7,61 gram, timbangan digital, klip plastik, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.

Secara keseluruhan, dari 55 tersangka yang diamankan, 52 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan. Polisi menilai pola peredaran kini semakin variatif, dengan sistem transaksi cepat dan metode penyimpanan yang kian tersembunyi.

AKP Adik Agus mengimbau masyarakat tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika. “Kami butuh peran aktif warga. Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Penindakan sepanjang Januari menjadi sinyal tegas bahwa aparat tak memberi ruang bagi jaringan narkotika. 

Namun, di balik deretan penangkapan itu, terselip pesan serius: peredaran narkoba telah menyentuh berbagai lapisan, bahkan lingkar keluarga. Tanpa kewaspadaan kolektif, ancaman itu akan terus mengintai. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update