Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Dorong Ojol dan Kurir Manfaatkan Diskon 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T16:11:02Z
Kilas Java, Jakarta  - Pemerintah berupaya memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja platform digital di sektor transportasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengemudi ojek online, kurir, dan sopir angkutan berbasis aplikasi memanfaatkan kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Imbauan itu disampaikan Yassierli seusai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. Menurut dia, perlindungan sosial bagi pekerja informal yang beroperasi di ruang publik mendesak diperkuat mengingat tingginya risiko kecelakaan lalu lintas dan kerentanan kerja lainnya.

“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Presiden,” ujar Yassierli.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian potongan iuran sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi. Dengan skema itu, iuran JKK dan JKM yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.

Pemerintah menilai keringanan iuran dapat meningkatkan partisipasi pekerja platform dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selama ini, tingkat kepesertaan pekerja informal masih relatif rendah dibanding pekerja formal, antara lain karena kendala literasi dan beban biaya.

Yassierli mengatakan, perluasan perlindungan sosial tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga efektivitas implementasi. 

Diskon iuran, menurut dia, harus diikuti dengan sosialisasi masif agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh pengemudi dan kurir yang setiap hari bekerja dengan risiko tinggi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja platform menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Bantuan Hari Raya tahun ini dihitung lebih berkeadilan dengan berbasis pada pendapatan setahun terakhir. Selain itu, mereka berharap nominal bantuan lebih besar dan menjangkau lebih banyak penerima.

Kedua, pekerja meminta transparansi formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform. Isu ini selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sumber ketegangan antara mitra pengemudi dan aplikator, terutama terkait perubahan skema insentif dan tarif.

Ketiga, mereka mendorong perusahaan platform memperkuat perlindungan bagi mitra perempuan, termasuk aspek keamanan dan kepastian kerja.

Yassierli menyatakan pemerintah memahami kompleksitas relasi kerja di sektor platform yang tidak sepenuhnya masuk dalam kategori hubungan kerja konvensional. Ia mengakui adanya kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas.

Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform juga mendesak agar payung hukum khusus bagi pekerja platform segera diterbitkan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status, memperjelas tanggung jawab perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan mitra.

“Ini aspirasi yang menurut kami penting dan akan kami tindak lanjuti,” kata Yassierli.

Kebijakan diskon iuran JKK dan JKM menjadi langkah awal dalam merespons dinamika ekonomi digital yang kian berkembang. 

Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, keterbukaan perusahaan platform, serta partisipasi aktif para pekerja dalam memanfaatkan skema perlindungan yang tersedia. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update