Notification

×

Iklan

Iklan

Respons Cepat Jasa Raharja Usai Kecelakaan KA Singasari di Blitar

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T03:41:33Z
Kilas Java, Blitar – Perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor berinisial AC meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Singasari relasi Blitar–Pasar Senen, Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda bernomor polisi L-5230-ABY melintas di jalur perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu. 

Di saat bersamaan, rangkaian Kereta Api Singasari dengan lokomotif CC203 98 16 melaju dari arah Blitar menuju Pasar Senen. Benturan tak terhindarkan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Informasi kecelakaan itu segera diterima petugas Jasa Raharja. Penanggung Jawab Jasa Raharja Blitar, Muchammad Arifin, bergerak ke lokasi bersama Tim Unit Gakkum Polres Blitar Kota untuk memastikan identitas korban dan memperoleh kronologi kejadian secara lengkap.

Langkah berikutnya adalah mendatangi rumah duka. Arifin menyampaikan belasungkawa sekaligus melakukan pelayanan jemput bola kepada ahli waris. 

Pendekatan ini dilakukan untuk mempercepat pengumpulan dokumen administrasi sehingga proses santunan dapat segera direalisasikan.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif, menyatakan duka mendalam atas peristiwa tersebut. 

Ia memastikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Arif dalam keterangan terpisah.

Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kediri, Nur Asnawi Azis, menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang mendapat amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Santunan tersebut bersumber dari dana yang dihimpun melalui sumbangan wajib dan iuran wajib kendaraan bermotor.

Peristiwa ini kembali menyoroti kerentanan perlintasan sebidang tanpa palang pintu di sejumlah wilayah. 

Data kecelakaan di perlintasan kereta api menunjukkan faktor kelalaian dan minimnya sistem pengamanan kerap menjadi pemicu insiden fatal.

Respons cepat Jasa Raharja dalam kasus ini memperlihatkan peran negara hadir melalui skema perlindungan sosial yang konkret. 

Namun di sisi lain, kecelakaan serupa menjadi pengingat bahwa aspek pencegahan—mulai dari peningkatan disiplin pengguna jalan hingga perbaikan infrastruktur perlintasan—tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.

Santunan dapat meringankan beban finansial keluarga, tetapi nyawa yang hilang tak tergantikan. Di perlintasan tanpa palang, setiap detik kelengahan bisa berujung kehilangan. (Ir).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update