Kilas Java, Blitar – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Tol Solo–Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Peristiwa yang berlangsung Kamis, (12/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu melibatkan sebuah bus Indorent dan truk. Insiden tersebut merenggut satu korban jiwa, NR, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kecelakaan dini hari itu menjadi pengingat bahwa risiko di jalan tol tetap tinggi, terutama pada jam-jam rawan ketika visibilitas dan konsentrasi pengemudi kerap menurun. Detail kronologi kecelakaan masih dalam penanganan aparat berwenang.
Informasi kejadian segera diterima petugas Jasa Raharja. Faizal Bayu, petugas Jasa Raharja Tulungagung, bergerak cepat mendatangi kediaman korban di Kecamatan Ponggok.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan berkas administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyerahan santunan kepada ahli waris.
Kunjungan jemput bola tersebut merupakan bagian dari prosedur pelayanan proaktif Jasa Raharja.
Selain menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga, petugas memastikan kelengkapan dokumen agar pencairan santunan tidak berlarut-larut.
Faizal menyatakan pemberkasan telah lengkap dan santunan meninggal dunia akan segera diserahkan kepada ahli waris korban.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.
Ia memastikan santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Arif.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kediri, Nur Asnawi Azis, menegaskan bahwa Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang diamanatkan undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan lalu lintas jalan, laut, maupun udara. Perlindungan tersebut mencakup santunan bagi korban luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia.
Kehadiran negara dalam bentuk santunan memang tidak dapat menggantikan kehilangan yang dialami keluarga.
Namun, mekanisme perlindungan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga aspek keadilan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, peristiwa di Tol Solo–Ngawi menambah daftar panjang kecelakaan di jalur cepat antarkota.
Evaluasi terhadap faktor keselamatan, disiplin berkendara, serta kepatuhan terhadap standar operasional transportasi publik tetap menjadi agenda mendesak.
Tanpa pembenahan menyeluruh, santunan akan terus menjadi respons akhir dari tragedi yang seharusnya bisa dicegah. (Ir).



