Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Percepat Bersih-Bersih Internal, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Sanksi Berat

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T11:42:22Z
Kilas Java, Jakarta – Komitmen bersih-bersih internal kembali diuji di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dijadwalkan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026. Ia diduga terlibat pelanggaran etik berat sekaligus tindak pidana narkotika.

Perkara ini berawal dari penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. AKBP DPK diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta setiap bulan.

AKP M lebih dulu menjalani sidang etik oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Perkara tersebut kemudian berkembang dan menyeret nama atasannya.

Dalam penggeledahan di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika: sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam menyimpulkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP DPK masuk kategori berat. Ia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

Menurut dia, proses pidana dan kode etik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel. “Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi agenda reformasi internal Polri. Dalam beberapa tahun terakhir, institusi ini berupaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, terutama terhadap penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Sidang KKEP pada 19 Februari mendatang akan menjadi penentu nasib AKBP DPK di ranah etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terbuka dijatuhkan. Di sisi lain, proses pidana tetap berjalan dan dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

Publik menanti konsistensi. Sebab dalam perkara narkotika, kompromi sekecil apa pun berpotensi meruntuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Bagi Polri, perkara ini bukan semata soal individu, melainkan kredibilitas institusi. (Red).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update