Notification

×

Iklan

Iklan

AMI Minta Sidak Transparan, Dugaan Narkotika di Lapas Bojonegoro Menguat

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T11:48:40Z
Kilas Java, Bojonegoro – Dugaan praktik peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak yang lebih serius. Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian, termasuk dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial W yang disebut menjual pipet atau alat bantu hisap narkotika di dalam lapas. Praktik tersebut dinilai dapat mempermudah penyalahgunaan narkotika oleh warga binaan.

Beberapa nama warga binaan turut disebut dalam informasi yang beredar, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Namun seluruh informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari otoritas berwenang.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberi ultimatum tiga hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

Menurut Baihaki, keterlambatan respons justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Ia mengingatkan agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah fungsi menjadi pusat kendali peredaran narkotika dari balik jeruji.

Ia juga menegaskan, apabila investigasi menemukan kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi administratif yang rasional. 

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur maupun manajemen Lapas Bojonegoro. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Isu ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pemasyarakatan di Jawa Timur. Lembaga pemasyarakatan sejatinya dirancang sebagai ruang pembinaan, bukan ruang reproduksi kejahatan. 

Jika dugaan ini terbukti, implikasinya bukan hanya pada sanksi individual, melainkan juga pada evaluasi tata kelola pengawasan internal.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawas dan penegak hukum. Transparansi menjadi kata kunci. Tanpa itu, kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan akan semakin tergerus.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update