KILAS JAVA, PADANG — Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menyesuaikan besaran uang saku peserta Program Pemagangan Nasional atau Maganghub seiring kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menjaga daya dukung program sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan UM secara otomatis berdampak pada penyesuaian uang saku pemagangan di masing-masing daerah.
Uang saku tersebut selama ini berfungsi sebagai dukungan biaya hidup peserta selama menjalani pelatihan dan praktik kerja di perusahaan maupun institusi.
“Karena UM 2026 mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik,” ujar Yassierli saat mengunjungi peserta pemagangan di Rumah Sakit Universitas Andalas, Padang, Kamis (12/2/2026).
Ia mencontohkan di Provinsi Sumatera Barat. Pada 2025, Upah Minimum Provinsi tercatat sebesar Rp2.994.193 dan meningkat menjadi Rp3.182.955 pada 2026. Kenaikan tersebut menjadi dasar penyesuaian uang saku peserta magang di wilayah itu.
Kunjungan ke RS Universitas Andalas dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Saat ini terdapat 46 peserta yang menjalani pemagangan di rumah sakit tersebut. Secara keseluruhan, jumlah peserta Program Pemagangan Nasional di Sumatera Barat mencapai 2.800 orang.
Dalam dialog dengan peserta, Yassierli menanyakan langsung pengalaman mereka selama mengikuti program, mulai dari kesesuaian tugas dengan kompetensi hingga kualitas pembimbingan.
Peserta menyampaikan bahwa lingkungan kerja kondusif dan pengalaman praktik membantu meningkatkan keterampilan teknis maupun adaptasi profesional.
Kepada para peserta, ia mengingatkan agar uang saku dimanfaatkan secara produktif, antara lain untuk menabung atau membantu keluarga. Menurut dia, pemagangan bukan sekadar tempat belajar teknis, melainkan fase pembentukan karakter kerja dan kemandirian finansial.
Program Pemagangan Nasional disebut sebagai salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Pemerintah memandang skema pemagangan sebagai instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
“Anak-anak muda kita harus benar-benar siap kerja, punya pengalaman langsung di lapangan, dan kompetensinya sesuai kebutuhan industri,” kata Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan program ini semakin adaptif terhadap dinamika pasar tenaga kerja. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan kurikulum, pola pembimbingan, dan kemitraan industri tetap relevan.
Di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional, penyesuaian uang saku berbasis kenaikan UM 2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aspek perlindungan sosial dan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Bagi peserta, kebijakan ini bukan sekadar tambahan nominal, melainkan pengakuan atas peran mereka sebagai calon tenaga profesional yang sedang ditempa. (Nay).



