KILAS JAVA, SURABAYA - Polemik video viral di media sosial menyeret nama pengusaha skincare asal Surabaya, Nor Komariah.
Melalui kuasa hukumnya, Sahlan Azwar SH MH dari Lawfirm Sahlan Azwar & Partners yang berkantor di Jalan Darmo Baru Barat Surabaya, pihaknya menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus bantahan atas tudingan yang beredar.
Dalam keterangan tertulis tertanggal 20 Februari 2026, Sahlan Azwar menyatakan bahwa Nor Komariah selaku pengelola produk skincare merek Nezma dan Klinik RMC Aesthetic adalah kliennya.
Ia merespons tayangan video di Facebook dan Instagram yang diunggah akun Sholeh_Lawyer dengan tagar No Viral No Justice pada 18 Februari 2026.
Menurut Sahlan, narasi yang berkembang dalam video tersebut dinilai tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah meminjam uang, menerima transfer dana, maupun memperoleh barang berharga apa pun dari seseorang bernama Rohmah sebagaimana yang ditudingkan dalam konten tersebut.
Sebaliknya, Sahlan menyebut kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan. Dalam rilisnya, ia menyatakan bahwa Nor Komariah pernah meminjamkan uang kepada Rohmah dengan nilai mencapai Rp 2 miliar dan hingga kini belum dikembalikan.
Pernyataan itu diklaim selaras dengan keterangan Rohmah di sejumlah media televisi maupun media daring yang, menurutnya, secara tegas menyebut tidak pernah memberikan uang atau transfer kepada kliennya dan menyatakan investasi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Nor Komariah.
Kuasa hukum menilai cuplikan video yang mengesankan keterlibatan kliennya tidak disertai alat bukti sah.
Ia menyebut konten tersebut diduga mengarah pada fitnah, hoaks, serta pencemaran nama baik yang berdampak pada reputasi pribadi maupun kredibilitas usaha kliennya.
Akibat beredarnya konten tersebut, lanjut Sahlan, kliennya merasa terancam baik dari sisi keselamatan jiwa, harta benda, maupun kebebasan pribadi.
Dampak lain yang diklaim muncul adalah kerugian materiil, termasuk penurunan omzet usaha serta biaya-biaya yang timbul akibat polemik tersebut.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta akun yang mengunggah video tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf kepada kliennya.
Permintaan maaf itu diminta dilakukan secara terbuka, dengan format kehadiran dan dokumentasi yang setara dengan saat pembuatan video sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi tuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Nilai kerugian, menurut Sahlan, masih dalam proses penghitungan dan akan disampaikan kemudian.
Dalam pernyataannya, Sahlan turut mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan bahwa tindakan penyebaran fitnah, hoaks, pencemaran nama baik, maupun perusakan dapat berimplikasi hukum dan memunculkan persoalan baru.
Kuasa hukum menegaskan bahwa karena kliennya merasa terancam secara serius, mereka akan menempuh langkah hukum dan memohon perlindungan kepada institusi terkait sesuai mekanisme negara hukum yang berlaku.

