Kilas Java, Jakarta – Pemerintah kembali membuka akses kompetensi keselamatan kerja secara lebih luas. Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia menyelenggarakan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum tanpa biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
PNBP tersebut mencakup penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian terkait.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, program ini dirancang untuk memperluas akses pembinaan K3 agar lebih inklusif dan merata. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan semakin banyak tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi strategis dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Menurut Yassierli, penguatan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi transformasi industri yang berkelanjutan. Budaya keselamatan kerja, ujarnya, menjadi prasyarat utama peningkatan daya saing nasional di tengah perubahan lanskap industri dan teknologi.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan dilaksanakan tanpa biaya pelatihan. PNBP sebesar Rp420.000 diberlakukan semata untuk proses legalisasi sertifikat dan penetapan SKP.
Tingginya minat masyarakat menjadi indikator kebutuhan nyata terhadap sertifikasi K3 yang terjangkau dan kredibel. Awalnya, kuota peserta ditetapkan 1.500 orang. Namun karena antusiasme pendaftar melonjak, target diperluas menjadi 3.000 peserta.
Pembinaan dirancang komprehensif. Materinya meliputi regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, hingga penyusunan sistem manajemen K3 berkelanjutan.
Skema ini dimaksudkan untuk melahirkan Ahli K3 yang tidak hanya memahami norma, tetapi mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
Program ini sekaligus menjadi respons atas variasi biaya pelatihan Ahli K3 Umum yang selama ini ditentukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sesuai kebijakan operasional masing-masing.
Dengan model pembinaan langsung oleh pemerintah, akses menjadi lebih terbuka dan beban biaya peserta jauh lebih ringan.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi yang disediakan panitia.
Langkah ini memperlihatkan pergeseran pendekatan negara: dari sekadar regulator menjadi fasilitator kompetensi.
Jika konsisten, skema serupa berpotensi memperluas basis tenaga profesional K3 dan menekan angka kecelakaan kerja yang masih menjadi tantangan di berbagai sektor industri.
Di tengah tuntutan produktivitas dan efisiensi, keselamatan kerja tidak lagi bisa ditempatkan sebagai biaya tambahan. Ia adalah investasi. Program ini menjadi ujian sekaligus peluang bagi pekerja untuk naik kelas—dan bagi industri untuk tumbuh tanpa mengorbankan keselamatan. (Nay).



