Kilas Java, Jakarta - PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL (Over Dimension and Overload) yang ditargetkan tercapai pada tahun ini.
Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang digelar di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Program Zero ODOL merupakan langkah strategis untuk mengatasi dampak serius kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang selama ini menjadi sumber utama berbagai persoalan lalu lintas.
Mulai dari tingginya angka kecelakaan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga konsumsi bahan bakar yang tidak efisien dan berdampak terhadap lingkungan.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menyumbang kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Selain menjadi penyebab kecelakaan, kendaraan semacam ini mempercepat degradasi jalan dan meningkatkan konsumsi energi secara signifikan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh strategi bertahap dimulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum.
Suntana juga memberikan apresiasi kepada Korlantas Polri atas inisiatif awal yang telah dilakukan dalam bentuk sosialisasi di berbagai wilayah.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, mengingat pentingnya keselamatan lalu lintas sebagai kepentingan bersama.
Senada dengan hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengakui bahwa persoalan ODOL sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang optimal.
Ia menekankan bahwa kendaraan over dimension dapat diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277, sementara pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 dengan sanksi serupa.
Namun demikian, Kakorlantas menyatakan bahwa pendekatan represif bukanlah langkah awal. Tahapan awal yang disepakati dalam rakor adalah edukatif, seperti pendataan kendaraan, pemasangan stiker peringatan, hingga masa tenggang untuk normalisasi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional Zero ODOL.
Ia menyampaikan apresiasi atas langkah terintegrasi yang telah dirintis pemerintah dan Polri dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
Menurut Dewi, keberadaan kendaraan ODOL terbukti meningkatkan risiko kecelakaan yang berdampak pada tingginya angka korban jiwa.
Berdasarkan data Jasa Raharja, pada tahun 2024 tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga Mei 2025, jumlah korban meninggal mencapai 2.203 jiwa dari total 7.485 kasus kecelakaan.
Ia menambahkan bahwa masalah ini juga berkontribusi pada kerugian ekonomi. Merujuk data Kementerian PUPR tahun 2022, kerusakan jalan akibat ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp43 triliun per tahun.
Sementara itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus spesifik disebabkan oleh ODOL sepanjang 2023.
Melalui Rapat Koordinasi ini, Jasa Raharja menegaskan kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal, dan berkelanjutan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas.