Notification

×

Iklan

Iklan

Kado May Day 2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh dan Batasi Outsourcing

Jumat, 01 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T10:31:40Z
Kilas Java, Jakarta — Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk menegaskan arah baru kebijakan ketenagakerjaan nasional. 

Sejumlah regulasi diluncurkan sekaligus, menyasar penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi buruh lintas sektor.

Peringatan yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, Jumhur Hidayat, serta Afriansyah Noor.

Di hadapan ribuan buruh, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah tetap berpijak pada kepentingan rakyat pekerja. Ia menyebut, dalam satu tahun terakhir, kebijakan yang diambil pemerintah diarahkan untuk memperkuat posisi tawar buruh di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Salah satu langkah strategis adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Regulasi ini menutup kekosongan hukum yang selama ini membuat pekerja domestik rentan terhadap eksploitasi. 

Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi, sektor yang selama ini berkembang pesat namun minim kepastian kerja.

Di sektor maritim, pemerintah meratifikasi ILO Convention 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat untuk memperbaiki standar kerja awak kapal perikanan, termasuk aspek keselamatan dan kesejahteraan.

Tak hanya itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini diproyeksikan menjadi instrumen respons cepat menghadapi gelombang PHK di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dalam momentum yang sama, nama Marsinah kembali diangkat ke ruang publik. Aktivis buruh tersebut resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, sebuah pengakuan simbolik atas perjuangan panjang kelas pekerja di Indonesia.

Pemerintah juga mempertegas pengaturan sistem alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini membatasi praktik outsourcing yang selama ini kerap dikritik karena menurunkan kepastian kerja dan perlindungan buruh.

Selain kebijakan baru, Presiden turut memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025. Di antaranya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, serta insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sektor informal.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga diperkuat. Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terdampak PHK mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Di sisi lain, pemerintah memperluas pelatihan vokasi dan produktivitas, termasuk pelibatan serikat buruh dalam penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelatihan ahli K3 diberikan secara gratis untuk meningkatkan standar keselamatan di tempat kerja.

Program Bantuan Subsidi Upah pada Juni hingga Juli 2025 turut menjadi bagian dari paket kebijakan yang diklaim mampu menjaga daya beli pekerja. Pemerintah juga membuka akses lebih luas terhadap perumahan subsidi bagi buruh serta mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update