Kilas Java, Jakarta – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meningkatkan eskalasi tekanan terhadap aparat penegak hukum menyusul mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.
Laporan tersebut kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya bergulir di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanpa perkembangan berarti.
Laporan dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI itu telah dilayangkan sejak 27 Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, AMI menilai penanganannya stagnan. Tidak ada informasi progres yang jelas, baik terkait penyelidikan awal maupun tindak lanjut lainnya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mempertanyakan komitmen aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut memiliki dasar yang jelas dan bukan sekadar aduan tanpa bukti awal.
“Ini laporan resmi, ada nomor registrasi, ada dugaan kuat. Tapi sampai sekarang tidak terlihat pergerakan. Publik berhak bertanya, ada apa di balik ini,” ujarnya pada 17 April.
Kondisi tersebut, menurut AMI, berpotensi memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. Mandeknya proses hukum dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, terutama ketika kasus menyangkut aktor politik.
AMI menilai dugaan penyimpangan dana reses tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara membuka kemungkinan masuknya unsur pidana, khususnya dalam kerangka tindak pidana korupsi.
“Dana reses itu uang rakyat. Jika ada penyimpangan, maka harus diproses sebagai dugaan korupsi. Tidak ada ruang untuk pembiaran,” kata Baihaki.
Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah konkret. Selain melakukan supervisi terhadap penanganan di daerah, Kejagung juga diminta mempertimbangkan pengambilalihan perkara jika dinilai tidak berjalan efektif.
Dorongan tersebut sekaligus diarahkan agar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak segera mempercepat penanganan perkara dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai status laporan yang telah masuk lebih dari satu bulan.
Di sisi lain, AMI membuka opsi mobilisasi massa sebagai bentuk tekanan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan mendorong transparansi penegakan hukum.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (BJ).

