BREAKING NEWS

Muktamar NU ke-35 Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Begini Tahapannya

KILAS JAVA, JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan itu lahir setelah perdebatan panjang dalam forum berakhir dengan pemungutan suara.

Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama, sedangkan satu suara dinyatakan abstain atau tidak sah.

Forum mengambil keputusan melalui voting setelah musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu. Sidang pleno yang membahas mekanisme pemilihan dipimpin Katib Syuriyah PBNU Prof Dr HM Asrorun Ni'am, MA bersama Prof Dr Mohammad Nuh.

Hasil tersebut sekaligus mengubah arah proses pemilihan pucuk pimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35. Mekanisme baru yang memperoleh dukungan mayoritas mutlak itu selanjutnya menjadi dasar pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.

Dalam mekanisme yang baru disepakati, Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh seluruh peserta Muktamar. Pemilihan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam terpilih.

Tahap pertama dimulai dari pengusulan lima calon Ketua Umum (Caketum) yang berasal dari usulan seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk diseleksi.

AHWA selanjutnya menyaring lima kandidat menjadi tiga nama calon Ketua Umum PBNU. Tiga nama hasil seleksi tersebut kemudian diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih.

Pada tahap akhir, Rais Aam terpilih memiliki kewenangan menentukan satu dari tiga nama tersebut sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan mekanisme ini, keputusan akhir mengenai sosok yang menduduki kursi Ketua Umum PBNU berada di tangan Rais Aam terpilih setelah melalui proses penyaringan AHWA.

Perubahan mekanisme pemilihan sebelumnya menjadi salah satu isu paling panas dalam Muktamar ke-35 NU. Perdebatan berlangsung dalam Sidang Pleno III, dengan sebagian peserta menginginkan mekanisme AHWA diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum, sementara peserta lainnya meminta sistem yang selama ini berlaku tetap dipertahankan.

Karena musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akhirnya memutuskan menggunakan pemungutan suara. Opsi perubahan memperoleh 401 suara, sedangkan opsi mempertahankan mekanisme lama mendapat 150 suara.

Selisih 251 suara tersebut menunjukkan kuatnya dukungan peserta Muktamar terhadap perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Keputusan itu membuat kontestasi kepemimpinan PBNU memasuki jalur baru. Perebutan kursi Ketua Umum PBNU tidak lagi ditentukan melalui suara seluruh peserta Muktamar secara langsung, melainkan melalui proses berjenjang yang dimulai dari PCNU, kemudian AHWA, hingga keputusan Rais Aam terpilih.

Tahapan berikutnya akan dimulai dari lima nama yang diusulkan PCNU. Kelima kandidat tersebut menjadi pintu masuk menuju proses seleksi AHWA, sebelum akhirnya tiga nama melaju ke tahap akhir.

Dari tiga nama tersebut, Rais Aam terpilih akan menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar