BREAKING NEWS

Guru Besar UNAIR Ingatkan Bahaya Kosmetik Ilegal, Waspadai Janji Putih Instan

KILAS JAVA, SURABAYA – Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Di tengah tingginya tren perawatan kulit dan maraknya promosi produk kecantikan melalui media sosial, masih banyak konsumen yang tergoda membeli kosmetik dengan klaim hasil instan tanpa memastikan keamanan produk tersebut.

Berbagai temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih beredarnya kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokuinon, kortikosteroid, hingga asam retinoat secara ilegal. Bahan-bahan tersebut kerap dicampurkan ke dalam produk pemutih maupun perawatan wajah tanpa pengawasan yang semestinya, sehingga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. apt. Noorma Rosita, M.Si., mengatakan risiko penggunaan kosmetik ilegal tidak berhenti pada kerusakan kulit. Pemakaian secara terus-menerus dapat memengaruhi fungsi organ tubuh akibat paparan zat berbahaya yang terserap ke dalam tubuh.

Menurut Noorma, suatu kosmetik dapat dikategorikan berbahaya apabila mengandung bahan yang dilarang, menggunakan zat aktif yang sebenarnya diperuntukkan sebagai obat, atau memiliki kadar bahan yang melampaui batas aman. Produk semacam itu dapat berupa kosmetik ilegal, kosmetik palsu, maupun produk yang kualitasnya menurun akibat proses pemalsuan atau penyimpanan yang tidak sesuai standar.

"Bahan-bahan tersebut sering disalahgunakan karena mampu memberikan efek yang terlihat cepat. Padahal, di balik perubahan yang tampak dalam waktu singkat, terdapat risiko yang jauh lebih besar," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, kortikosteroid, maupun asam retinoat tanpa pengawasan dapat menyebabkan kulit menjadi semakin tipis, muncul hiperpigmentasi permanen, hingga meningkatkan risiko gangguan pada ginjal dan sistem saraf apabila digunakan dalam jangka panjang.

Noorma juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan kosmetik beretiket biru yang merupakan produk racikan atau hasil peresepan dokter. Produk tersebut hanya boleh digunakan oleh pasien tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan klinis dan berada di bawah pengawasan tenaga medis.

Menurut dia, maraknya penjualan produk resep dokter secara bebas melalui media sosial maupun platform perdagangan elektronik menjadi persoalan baru yang perlu mendapat perhatian. Penggunaan produk tersebut tanpa diagnosis yang tepat berpotensi menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.

Ia menilai masyarakat perlu memahami cara kerja biologis kulit agar tidak mudah percaya pada promosi yang menjanjikan perubahan drastis dalam hitungan hari.

"Perlu diingat bahwa siklus regenerasi kulit berlangsung sekitar 28 hari. Karena itu, klaim seperti kulit putih dalam dua atau tiga hari atau flek hilang semalam seharusnya menjadi red flag karena secara fisiologis sulit dicapai hanya dengan kosmetik yang aman," katanya.

Noorma juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa sensasi perih setelah menggunakan produk antiaging merupakan tanda bahan aktif sedang bekerja. Menurut dia, rasa perih justru menjadi indikasi terjadinya iritasi pada kulit, bukan indikator bahwa produk tersebut efektif.

Fenomena kosmetik berbahaya, lanjutnya, tidak dapat dilepaskan dari perilaku konsumen yang masih mengutamakan hasil instan. Keinginan memperoleh kulit putih atau wajah mulus dalam waktu singkat sering dimanfaatkan oleh produsen ilegal melalui promosi yang menampilkan testimoni dan foto sebelum-sesudah dengan perubahan yang tampak ekstrem.

Di era media sosial, informasi mengenai produk kecantikan menyebar jauh lebih cepat dibandingkan edukasi mengenai keamanan kosmetik. Karena itu, literasi konsumen menjadi salah satu benteng utama untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Noorma mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, dan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, konsumen perlu memastikan produk sesuai dengan jenis kulit, memahami kandungan bahan aktif, serta tidak mudah percaya pada klaim yang terdengar berlebihan.

Ia juga menekankan pentingnya membeli kosmetik melalui jalur distribusi resmi agar kualitas dan keaslian produk lebih terjamin. Konsumen sebaiknya meluangkan waktu untuk memverifikasi nomor izin edar melalui layanan resmi BPOM sebelum memutuskan membeli suatu produk.

Apabila setelah penggunaan muncul keluhan seperti kulit terasa perih, kemerahan, gatal, atau iritasi, Noorma menyarankan agar pemakaian produk segera dihentikan. Ia mengingatkan masyarakat tidak mencoba menetralisir reaksi tersebut dengan menggunakan kosmetik lain secara bersamaan karena justru berpotensi memperburuk kondisi kulit.

"Jika keluhan tidak membaik atau justru semakin berat, segera konsultasikan kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan penanganan yang tepat," ujarnya. (Nayla).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar