Notification

×

Iklan

Iklan

WFH ASN Setiap Jumat, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Layanan Publik Tak Boleh Turun

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T03:43:03Z
Kilas Java, Jakarta — Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh mengalami penurunan meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menjalankan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin, Kamis (2/4).

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja, dengan catatan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Layanan esensial seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya ditegaskan harus tetap tersedia. Kemenag tidak memberi ruang bagi terjadinya stagnasi layanan hanya karena penyesuaian pola kerja ASN.

Di sisi lain, Nasaruddin mendorong percepatan digitalisasi sebagai solusi utama menjaga kualitas layanan di tengah fleksibilitas sistem kerja. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan secara cepat dan efisien.

Digitalisasi tidak hanya dimaknai sebagai pelengkap, melainkan sebagai tulang punggung pelayanan publik modern. Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memperkuat sistem layanan berbasis daring yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keterbukaan informasi juga menjadi sorotan. Masyarakat, menurutnya, harus mendapatkan kepastian terkait prosedur, waktu layanan, hingga mekanisme akses baik secara daring maupun luring.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tegasnya.

Tak hanya soal kualitas, aspek inklusivitas layanan juga menjadi perhatian. Kemenag diminta memastikan pelayanan tetap ramah bagi kelompok rentan, mulai dari penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, hingga anak-anak.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan WFH juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang adaptif sekaligus mendukung efisiensi energi. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen.

ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum serta mengurangi mobilitas yang tidak mendesak. Pola kerja berbasis digital, termasuk rapat dan koordinasi daring, terus dioptimalkan sebagai bagian dari strategi efisiensi.

Selain itu, pengelolaan perjalanan dinas diarahkan lebih selektif dan proporsional, baik untuk kegiatan dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini dinilai penting dalam mengendalikan konsumsi energi sekaligus menekan beban anggaran.

Penghematan energi juga diperluas hingga ke lingkungan kerja dan rumah ASN. Penggunaan listrik diimbau dilakukan secara bijak sebagai bagian dari pembentukan budaya baru yang lebih berkelanjutan.

Upaya tersebut sejalan dengan agenda penguatan ketahanan energi nasional yang berimplikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi. Kemenag menempatkan perubahan pola kerja ini tidak sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih modern dan efisien. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update