Kilas Java, Surabaya - Perlintasan kereta api sebidang di Indonesia kembali menjadi sorotan menyusul tragedi yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), yang menelan korban jiwa. Insiden tersebut mempertegas bahwa titik temu antara jalur rel dan jalan raya masih menyimpan risiko tinggi, terutama di kawasan dengan mobilitas padat.
Pakar transportasi darat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof. Ir. Hera Widyastuti MT PhD, menilai persoalan ini bukan sekadar soal kedisiplinan pengguna jalan, melainkan juga menyangkut desain infrastruktur yang secara teknis memiliki kelemahan mendasar.
Perlintasan sebidang, kata dia, sejak awal memang menyisakan potensi konflik karena mempertemukan dua moda transportasi dengan karakteristik yang sangat berbeda.
Dari aspek geometrik, posisi rel kereta api umumnya dibuat sedikit lebih tinggi dibandingkan permukaan jalan. Kondisi ini menyebabkan kendaraan harus melintas dalam posisi menanjak.
Dalam situasi tertentu, terutama saat lalu lintas padat, kondisi tersebut dapat memicu kepanikan pengemudi. Tidak jarang terjadi kesalahan teknis seperti kegagalan perpindahan gigi yang berujung pada mesin mati tepat di atas rel.
“Situasi menanjak itu terlihat sederhana, tetapi dalam kondisi tekanan lalu lintas, itu bisa menjadi faktor pemicu kecelakaan,” ujar Hera.
Ia juga menyoroti bahwa sistem perlintasan sebidang sangat bergantung pada faktor manusia dan perangkat pendukung seperti palang pintu. Padahal, kereta api, khususnya kategori heavy train, memiliki karakteristik yang tidak memungkinkan untuk berhenti secara mendadak.
Dengan kecepatan yang bisa mencapai 110 kilometer per jam, kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sehingga ruang toleransi terhadap kesalahan di perlintasan menjadi sangat sempit.
Dalam konteks tersebut, Hera menegaskan bahwa perlintasan sebidang akan selalu menjadi titik rawan selama masih terjadi pertemuan langsung antara kendaraan bermotor dan kereta api. Risiko tersebut bersifat sistemik, bukan insidental.
Sebagai langkah strategis, ia mendorong percepatan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik dalam bentuk jalan layang maupun underpass. Infrastruktur ini dinilai sebagai solusi paling efektif karena menghilangkan titik konflik secara permanen.
“Kalau ingin menghilangkan potensi benturan, maka pertemuannya harus dihapus. Itu hanya bisa dilakukan dengan perlintasan tidak sebidang,” tegasnya.
Di Surabaya, urgensi pembangunan infrastruktur tersebut kian menguat seiring rencana pengoperasian Surabaya Regional Railways Line (SRRL).
Proyek ini diproyeksikan meningkatkan frekuensi perjalanan kereta secara signifikan, sehingga intensitas perlintasan akan semakin tinggi, terutama di kawasan perkotaan dan penyangga.
Dengan meningkatnya frekuensi tersebut, keberadaan perlintasan sebidang dinilai tidak lagi relevan untuk menjamin keselamatan. Transformasi menuju sistem perlintasan tidak sebidang menjadi bagian dari kebutuhan mendesak dalam perencanaan transportasi perkotaan modern.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. Penguatan infrastruktur transportasi yang aman dan terintegrasi menjadi bagian dari target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin industri, inovasi, dan infrastruktur, serta pembangunan kota yang berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus menempatkan keselamatan publik sebagai fondasi utama dalam pengembangan sistem transportasi nasional. (Nayla).

