Notification

×

Iklan

Iklan

Trauma Anak di Daycare, Ini Penjelasan Psikolog tentang Dampak dan Pemulihan

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T10:12:51Z
Kilas Java, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan atau daycare kembali menyita perhatian publik. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga membuka kembali persoalan mendasar tentang keamanan ruang pengasuhan anak di tengah tuntutan sosial-ekonomi keluarga modern.

Pakar Psikologi Universitas Airlangga, Dr Ike Herdiana MPsi Psikolog, menilai insiden semacam ini memiliki dampak berlapis, tidak hanya pada tumbuh kembang anak, tetapi juga pada kondisi emosional orang tua, khususnya ibu. Dalam perspektif perlindungan anak dan perempuan, kejadian ini dapat meninggalkan luka psikologis yang dalam dan berjangka panjang.

Menurutnya, usia dini merupakan fase krusial dalam pembentukan rasa aman. Pada tahap ini, anak sangat bergantung pada respons pengasuh sebagai fondasi kepercayaan terhadap lingkungan. 

Ketika ruang penitipan yang seharusnya aman justru menjadi sumber ancaman, maka yang terganggu bukan hanya kenyamanan, melainkan struktur dasar perkembangan psikososial anak.

“Anak berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa. Mereka bisa memandang lingkungan sosial sebagai sesuatu yang berbahaya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berkembang menjadi kecemasan, separation anxiety yang ekstrem, bahkan depresi,” ujarnya.

Masalahnya, banyak korban berada pada usia balita yang belum memiliki kemampuan verbal untuk mengungkapkan pengalaman traumatis. Karena itu, peran orang tua menjadi sangat vital dalam membaca sinyal-sinyal nonverbal yang muncul setelah anak kembali dari daycare.

Perubahan perilaku menjadi indikator utama. Anak yang sebelumnya stabil bisa tiba-tiba menunjukkan reaksi emosional yang tidak lazim. Mulai dari rewel berlebihan, murung, mudah frustrasi, gangguan tidur, hingga regresi perilaku seperti kembali mengompol. Gejala-gejala ini kerap diabaikan sebagai fase perkembangan biasa, padahal bisa menjadi alarm awal adanya tekanan psikologis.

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan tekanan batin tersendiri bagi para ibu. Rasa bersalah kerap muncul, seolah keputusan menitipkan anak adalah bentuk kelalaian. Dr Ike menegaskan, cara pandang tersebut perlu diluruskan.

Menitipkan anak di lembaga resmi dan berizin merupakan pilihan rasional dalam konteks kebutuhan ekonomi keluarga. Yang bermasalah bukan keputusan orang tua, melainkan sistem pengasuhan yang gagal menjamin keamanan.

“Ibu perlu memvalidasi bahwa dirinya juga korban dari sistem yang tidak aman. Jika rasa bersalah dibiarkan, itu justru bisa merusak relasi dengan anak dan menghambat proses pemulihan,” jelasnya.

Untuk anak yang telah mengalami trauma, langkah pemulihan harus dilakukan secara cepat dan terukur. Lingkungan rumah perlu dikembalikan sebagai ruang aman yang konsisten. Kehadiran orang tua secara emosional menjadi kunci, bukan sekadar fisik.

Rutinitas harian yang stabil, respons yang hangat, serta pengurangan paparan terhadap pemicu trauma menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dalam kondisi tertentu, intervensi profesional seperti terapi bermain atau play therapy dapat membantu anak mengekspresikan emosi yang tidak mampu diungkapkan secara verbal.

Namun, persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada keluarga. Pengawasan terhadap daycare harus menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas penitipan memiliki peran strategis sebagai pengawas sosial.

Kontrol sosial dapat dilakukan melalui kepedulian sederhana, seperti memperhatikan aktivitas di sekitar daycare, melakukan teguran jika menemukan kejanggalan, hingga memastikan adanya akses pelaporan yang jelas dan aman. Tanpa keterlibatan publik, praktik pengasuhan yang menyimpang berpotensi berlangsung tanpa terdeteksi.

Dari sisi kebijakan, kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat menjadi tidak terelakkan. Standar sumber daya manusia di daycare harus transparan dan terukur. Tidak cukup hanya berbasis izin operasional, tetapi juga menyangkut kompetensi pengasuh, rasio pengawasan, hingga budaya pengasuhan tanpa kekerasan.

Pemerintah didorong untuk memperkuat sistem pengawasan melalui audit berkala serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat. Tanpa sistem yang kuat, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang sama. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update