Notification

×

Iklan

Iklan

Tipidter Jember Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Delapan Jerigen Disita

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T14:04:45Z
KILAS JAVA, JEMBER – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus aparat. Kali ini, jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur mengungkap aksi penimbunan pertalite dengan modus kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat melakukan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU pada Minggu (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap pola pengisian BBM yang tidak wajar.

Informasi dari warga langsung direspons cepat oleh Unit Tipidter Polres Jember bersama tim Resmob Timur. Petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas penimbunan.

Hasilnya, sebuah mobil Suzuki Carry terpantau melakukan pengisian pertalite secara berulang dalam waktu singkat. Pola tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian melakukan penghentian kendaraan sesaat setelah keluar dari area SPBU.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite. Jumlah tersebut mengindikasikan adanya upaya pengumpulan BBM dalam skala cukup besar.

Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan pelaku juga telah dimodifikasi. Polisi menemukan instalasi berupa pompa air dan selang khusus yang diduga difungsikan untuk menyedot serta memindahkan BBM secara ilegal, sehingga mempercepat proses penimbunan.

Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kini tengah mendalami peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi ilegal.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyebut modus yang digunakan menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Modifikasi kendaraan dinilai menjadi indikasi kuat bahwa praktik ini tidak dilakukan secara spontan.

“Modusnya sudah terstruktur. Kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. BBM subsidi, kata dia, seharusnya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ilegal.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan praktik serupa. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan melibatkan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.

Sejauh ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan tersebut. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update