Kilas Java, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk tidak lengah menghadapi gelombang perubahan teknologi yang semakin cepat, khususnya perkembangan Artificial Intelligence (AI). Adaptasi dinilai menjadi kunci agar tenaga kerja nasional tetap kompetitif dan relevan di tengah transformasi dunia industri.
Dalam arahannya pada penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan serikat pekerja di Jakarta, Selasa (14/4/2026), Yassierli menyoroti rendahnya tingkat adopsi AI di Indonesia yang masih berada di bawah rata-rata global.
Situasi tersebut, menurutnya, menjadi alarm bahwa perubahan dalam dunia kerja berlangsung lebih cepat dari kesiapan sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada kehadiran teknologi, melainkan kesiapan manusia dalam mengelolanya.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.
Ia menilai, tantangan ketenagakerjaan saat ini telah bergeser. Jika sebelumnya fokus utama berada pada perlindungan hak normatif, kini perhatian harus diperluas pada peningkatan kompetensi pekerja agar mampu bersaing di era digital.
Dalam konteks itu, peran serikat pekerja dinilai tidak lagi sebatas menjadi representasi dalam penyelesaian konflik hubungan industrial. Organisasi pekerja diharapkan tampil lebih progresif dengan mendorong peningkatan kapasitas anggotanya, termasuk dalam memahami dan memanfaatkan teknologi seperti AI.
Penandatanganan PKB ke-VIII ini pun diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal yang mengatur hubungan kerja, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak agar operasional perusahaan berjalan berkelanjutan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Gusrizal.
Di tengah lanskap industri yang terus berubah, sinergi antara perusahaan dan pekerja dinilai menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong transformasi menuju ekosistem kerja yang adaptif dan berdaya saing tinggi. (Nayla).

