Kilas Java , Surabaya - Retakan demi retakan membelah dinding rumah milik M Sholeh di kawasan Kalilom. Bukan sekadar kerusakan bangunan biasa, kondisi itu menjadi saksi bisu panjangnya perjuangan hukum yang telah ia tempuh selama 12 tahun.
Sengketa yang berawal dari pembangunan gedung diduga ilegal tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu kini bahkan menyeret perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sholeh menuturkan, kerusakan rumahnya dipicu oleh pembangunan gedung tiga lantai milik Sudarmanto, seorang oknum pegawai PT PELNI Surabaya, bersama istrinya Dian Kuswinanti. Bangunan tersebut disebut berdiri di atas lahan bermasalah dan sempat dibangun tanpa IMB.
“Bangunan itu terus direnovasi, materialnya sering jatuh ke rumah saya. Ukurannya besar, sangat berbahaya,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.
Perjuangan hukum yang ia tempuh sejak awal, menurut Sholeh, tidak berjalan mulus. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga tahap persidangan.
Ia mengungkapkan, dalam laporan awal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terdapat dua pasal KUHP yang diajukan, yakni Pasal 46 dan Pasal 200 KUHP. Namun dalam prosesnya, Pasal 200 yang dinilai memberatkan justru tidak dilanjutkan.
“Sejak awal kami laporkan dua pasal, tapi di tengah jalan Pasal 200 hilang. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Tidak hanya itu, Sholeh juga menyoroti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menilai ada indikasi penggunaan saksi yang tidak independen. Salah satu saksi yang dihadirkan disebut merupakan saudara kandung dari terdakwa.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi jaksa maupun majelis hakim untuk menolak keterangan saksi. Namun hal itu tidak terjadi.
“Saksi yang dihadirkan terkesan direkayasa. Bahkan ada yang jelas punya hubungan keluarga dengan terdakwa,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada keterangan dari pihak Dinas Cipta Karya/DPRKPP Surabaya. Dalam prosesnya, bangunan tersebut sempat disegel pada Juni 2022 karena tidak memiliki IMB. Namun tak lama kemudian, izin justru diterbitkan.
Sholeh mengaku telah mengajukan protes hingga ke DPRD Surabaya. Hasilnya, bangunan kembali disegel pada Agustus 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan izin yang terbit.
“Awalnya disegel karena tidak ada IMB, lalu keluar IMB, tapi akhirnya disegel lagi karena tidak sesuai,” ungkapnya.
Seorang praktisi hukum senior, MS SH, menilai perkara ini seharusnya tidak berlangsung selama itu jika proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, lamanya penanganan perkara kerap dipengaruhi banyak faktor, termasuk integritas aparat penegak hukum. Ia juga menyinggung pentingnya menjunjung prinsip keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kasus seperti ini sebenarnya bisa selesai cepat jika semua pihak konsisten pada prinsip keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya hukum yang dilakukan para terdakwa terus berlanjut hingga tingkat kasasi. Hal ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, meskipun memperpanjang proses penyelesaian perkara.
Sholeh sendiri tidak tinggal diam. Ia mengaku telah mengirimkan berbagai surat pengaduan ke sejumlah institusi, mulai dari pemerintah kota, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga tinggi negara.
Ia bahkan menyebut telah menyurati Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Saya akan terus berjuang mencari keadilan,” tegasnya.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi rumah Sholeh memang memprihatinkan. Retakan terlihat di sejumlah bagian dinding, sementara material bangunan dari gedung di sebelahnya kerap jatuh ke area rumah.
Situasi itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga memunculkan ancaman keselamatan bagi penghuni rumah. Setiap aktivitas pembangunan di gedung tersebut menjadi sumber kekhawatiran baru bagi keluarga Sholeh. (Nay).

