Kilas Java, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 12 April 2026.
Program ini diluncurkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan tenaga ahli K3 di dunia kerja. Di tengah kompleksitas risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan regulasi, keberadaan Ahli K3 kini menjadi elemen strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembukaan batch kedua merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
“Program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Ia menekankan, penguatan kompetensi K3 tidak semata berkaitan dengan pemenuhan regulasi, melainkan juga menyangkut perlindungan tenaga kerja sekaligus keberlanjutan usaha.
Menurutnya, semakin luas akses terhadap sertifikasi K3, semakin besar peluang terciptanya sistem kerja yang berorientasi pada keselamatan.
Skema pembinaan pada batch kedua tetap mengusung konsep subsidi pemerintah. Peserta tidak dikenakan biaya pelatihan, namun diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rincian biaya tersebut meliputi Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP. Skema ini dinilai mampu memperluas akses masyarakat terhadap peningkatan kompetensi tanpa beban biaya tinggi.
Di sisi lain, dunia usaha turut diuntungkan dengan tersedianya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman komprehensif terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Hal ini menjadi penting seiring meningkatnya tuntutan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor industri.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi calon peserta. Di antaranya minimal lulusan D3, melampirkan scan ijazah asli, KTP, pasfoto berlatar merah, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, curriculum vitae, serta surat keterangan sehat. Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung seperti telepon genggam untuk absensi serta komputer atau laptop guna mengikuti rangkaian pembinaan secara penuh. Ujian akhir akan dilaksanakan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Adapun pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 13 Mei 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang disediakan Kemnaker, sementara informasi lanjutan dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi kementerian tersebut. (Nay).

