Kilas Java, Surabaya - Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam operasi tersebut, empat orang yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Dari tangan mereka, petugas menyita 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kemasan kecil yang siap diedarkan kepada pengguna.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan di sebuah rumah di Jalan Wonosari pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran yang mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial MM. Saat ini, MM telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka AM mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan secara tatap muka dengan pembelian sebanyak 10 gram sabu senilai Rp 6,5 juta.
“Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir jalan,” kata Adik.
Setelah memperoleh barang, AM bersama N dan ADF membagi sabu menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya, distribusi dilakukan oleh ADF dan M kepada para pembeli. Pola ini memungkinkan peredaran berlangsung cepat dengan sasaran pengguna skala kecil.
Polisi mengungkap aktivitas peredaran ini telah berlangsung sekitar dua bulan. Para tersangka menjual sabu dalam berbagai ukuran paket dengan harga berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.
Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Selain itu, mereka juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Hingga kini, pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama. (Nay).

