Notification

×

Iklan

Iklan

Permenaker 7/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Batasi Outsourcing demi Lindungi Pekerja

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T16:14:15Z
Kilas Java, Jakarta — Pemerintah mempertegas arah kebijakan ketenagakerjaan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerbitan regulasi baru terkait pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi penanda penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing sekaligus menata ulang praktik alih daya yang selama ini kerap menimbulkan persoalan hubungan industrial.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha.

Permenaker ini lahir sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dalam putusan tersebut, negara diminta memastikan praktik outsourcing tidak meluas tanpa kendali dan tetap berada dalam koridor perlindungan tenaga kerja.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah secara eksplisit membatasi ruang lingkup pekerjaan alih daya. Jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja, hingga layanan penunjang operasional. 

Selain itu, sektor tertentu seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masih dimungkinkan menggunakan skema alih daya untuk pekerjaan penunjang.

Pembatasan ini sekaligus menjadi garis tegas yang membedakan antara pekerjaan inti dan non-inti dalam suatu perusahaan, sehingga praktik outsourcing tidak lagi digunakan secara bebas pada seluruh lini pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aspek administratif dan tanggung jawab hukum antar pihak. 

Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang komprehensif.

Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja sama, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga jaminan perlindungan kerja serta pembagian hak dan kewajiban antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya.

Tidak hanya berhenti pada aspek kontraktual, regulasi ini juga menegaskan kewajiban perusahaan alih daya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. 

Hak tersebut mencakup upah yang layak, pembayaran lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, pekerja outsourcing juga tetap berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah juga memasukkan klausul sanksi sebagai instrumen pengawasan. Baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga iklim investasi tetap kondusif dan memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan di tengah dinamika industri yang semakin kompetitif.

Menaker menekankan bahwa implementasi regulasi ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha hingga pekerja itu sendiri, agar praktik hubungan industrial di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang lebih adil dan berkelanjutan. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update