Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Bukan Lawan, Tapi Mitra Strategis Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T04:52:13Z
Kilas Java, Karawang – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja tidak boleh diposisikan sebagai oposisi perusahaan. Sebaliknya, keberadaannya merupakan mitra strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja perusahaan tersebut, Kamis (16/4/2026). Momentum ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas hubungan industrial, melainkan pijakan untuk memperkuat kualitas kemitraan antara pekerja dan manajemen.

Yassierli menekankan bahwa serikat pekerja memiliki peran penting sebagai instrumen penyeimbang dalam sistem hubungan industrial. Melalui dialog yang konstruktif, serikat pekerja memastikan hak-hak fundamental yang dijamin negara dapat terealisasi tanpa harus mengganggu stabilitas perusahaan.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, tetapi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujarnya.

Ia menilai, paradigma hubungan industrial di Indonesia masih cenderung berhenti pada level harmonis, yakni ketika tidak terjadi konflik terbuka antara pekerja dan perusahaan. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Menurutnya, hubungan industrial perlu naik kelas menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam model ini, pekerja dan manajemen tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga berbagi visi dalam mendorong produktivitas, inovasi, serta daya saing perusahaan di tingkat global.

“Hubungan industrial tidak cukup hanya harmonis. Harus proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Penandatanganan PKB, lanjut Yassierli, seharusnya dimaknai sebagai ruang konsolidasi kepentingan bersama. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks industri yang terus bergerak dinamis, kolaborasi antara pekerja dan perusahaan menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi dua arah yang sehat sebagai prasyarat hubungan industrial yang produktif. Tanpa dialog yang terbuka, potensi konflik akan lebih mudah muncul dan menghambat kinerja perusahaan.

Penandatanganan PKB XVI ini pun dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kerja yang lebih inklusif, sekaligus mendorong transformasi hubungan industrial menuju model yang lebih adaptif dan berorientasi masa depan. (Nayla).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update