Kilas Java, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan membuka skema insentif bagi perusahaan yang aktif memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta Program Magang Nasional (MagangHub).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang arah pemagangan agar tidak berhenti sebagai pengalaman kerja sementara, melainkan berujung pada pengakuan kompetensi yang terukur dan diakui industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan integrasi antara pemagangan dan sertifikasi merupakan strategi krusial dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia menilai, pengalaman kerja saja tidak cukup tanpa dukungan bukti kompetensi yang terstandar.
“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, dunia usaha memegang peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Karena itu, keterlibatan perusahaan dalam memfasilitasi sertifikasi menjadi indikator penting yang akan diapresiasi melalui pemberian reward serta prioritas dalam berbagai program ketenagakerjaan.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menyelaraskan hasil pemagangan dengan kebutuhan riil industri. Dengan sertifikasi, peserta tidak hanya membawa pengalaman, tetapi juga legitimasi kompetensi saat memasuki pasar kerja.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang berkomitmen terhadap sertifikasi akan memperoleh prioritas dalam pelaksanaan program pemagangan berikutnya. Selain itu, akses terhadap berbagai layanan strategis ketenagakerjaan juga akan diperluas.
Skema ini dirancang untuk menciptakan ekosistem kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan peserta magang.
Saat ini, program pemagangan nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai sektor industri, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pada Batch I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menuntaskan masa pemagangan pada 19 April 2026.
Sebagai bentuk pengakuan partisipasi, Kemnaker memastikan setiap peserta memperoleh dokumen resmi sesuai durasi keikutsertaan. Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan menerima sertifikat magang, sementara peserta dengan masa keikutsertaan lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.
Dokumen tersebut dinilai menjadi instrumen awal yang penting bagi peserta untuk menunjukkan rekam jejak pengalaman sekaligus kesiapan kerja di hadapan calon pemberi kerja.
Ke depan, Kemnaker akan memperluas akses sertifikasi kompetensi melalui penguatan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri lintas sektor.
Upaya ini diarahkan untuk memastikan pemagangan menjadi jalur strategis dalam mencetak tenaga kerja yang adaptif terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang. (Nay).

