KILAS JAVA, TANJUNG PERAK – Tawaran sembako murah yang beredar di WhatsApp berujung petaka. Sejumlah ibu rumah tangga di Surabaya harus menelan kerugian besar setelah menjadi korban penipuan bermodus purchase order (PO) fiktif.
Pelaku berinisial EA kini telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari aksinya, ia diduga mengeruk uang korban hingga mencapai Rp400.010.000 hanya dalam waktu satu bulan.
Skema yang digunakan terbilang sederhana namun menjebak. Pelaku memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk mempromosikan penjualan sembako dengan harga di bawah pasaran. Narasi yang dibangun seolah-olah menawarkan kesempatan terbatas, sehingga memicu minat calon pembeli.
Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan pribadi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku meminta pembayaran di muka melalui transfer bank dengan dalih sebagai sistem PO.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa seluruh transaksi berakhir tanpa realisasi barang.
“Setelah korban mentransfer uang, sembako yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang masuk tidak digunakan untuk membeli barang pesanan. Pelaku justru memutar uang tersebut untuk menutup kewajiban kepada korban lain serta memenuhi kebutuhan pribadi. Pola ini menyerupai praktik gali lubang tutup lubang dalam transaksi fiktif.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial TDL dengan kerugian mencapai Rp146.605.000. Pengembangan lebih lanjut mengungkap adanya empat korban lain, yakni RAS, DN, MM, dan BR, dengan total kerugian keseluruhan melampaui Rp400 juta.
Polisi menangkap tersangka pada 31 Maret 2026 setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini, EA telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 1 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, seiring dengan pola penipuan yang dilakukan secara berulang dalam periode singkat tersebut.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang tidak masuk akal, terlebih jika transaksi dilakukan secara daring tanpa kejelasan identitas penjual maupun sistem distribusi barang. (Nayla).

