KILAS JAVA, SURABAYA – Sanksi tegas dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar aturan. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Upacara pemecatan digelar di Lapangan Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (13/4/2026), dipimpin langsung Kapolres AKBP Wahyu Hidayat. Prosesi tersebut menjadi simbol penegakan aturan sekaligus peringatan terbuka bagi seluruh jajaran.
Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan melalui proses pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Seluruh tahapan disebut berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.
Wahyu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi di mata publik. Ia tidak menampik bahwa PTDH merupakan keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga marwah organisasi.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menekankan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga sikap serta perilaku selama bertugas. Pelanggaran sekecil apa pun, jika dibiarkan, berpotensi merusak citra institusi secara keseluruhan.
Ia mengingatkan agar seluruh anggota menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran serius. Disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan disebut sebagai harga mati dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, Wahyu mendorong penerapan prinsip Bersahaja dalam keseharian personel. Nilai tersebut diharapkan mampu membentuk karakter anggota yang bekerja sederhana, bermanfaat, dan fokus pada pelayanan.
Kapolres juga menegaskan pentingnya menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya bisa diraih melalui kerja nyata yang konsisten dan berintegritas di lapangan. (Nayla).

