Kilas Java, Surabaya - Menjelang perayaan Idulfitri, jasa penukaran uang baru kembali marak di berbagai sudut kota. Di sejumlah ruas jalan, masyarakat dapat dengan mudah menemukan penyedia jasa yang menawarkan pecahan uang baru bagi warga yang ingin membagikan angpao Lebaran kepada keluarga maupun kerabat.
Praktik ini biasanya disertai selisih nilai penukaran. Tidak jarang masyarakat menukarkan uang Rp100.000 untuk memperoleh pecahan baru dengan total nilai Rp90.000. Selisih tersebut dianggap sebagai biaya jasa oleh penyedia layanan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitasnya dalam perspektif hukum Islam.
Menanggapi hal itu, pakar ekonomi Islam sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Airlangga, Prof Dr Imron Mawardi, menjelaskan bahwa uang dalam kajian fikih muamalah termasuk kategori barang ribawi. Konsep ini merujuk pada ketentuan dalam hadis mengenai pertukaran komoditas tertentu seperti emas dan perak yang memiliki aturan khusus dalam transaksi.
Dalam kajian ekonomi syariah, kata Imron, pertukaran barang ribawi harus memenuhi dua syarat utama, yakni kesamaan nilai dan dilakukan secara tunai di tempat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, transaksi berpotensi mengandung unsur riba.
Menurut dia, praktik penukaran uang dengan nilai yang tidak sama dapat masuk dalam kategori riba fadhl. Dalam transaksi tersebut, satu jenis barang ribawi ditukar dengan barang sejenis tetapi dengan jumlah yang berbeda.
“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, uang diposisikan sebagai alat tukar yang mengikuti ketentuan hadis tentang barang ribawi. Karena itu, jika nominal yang ditukarkan tidak sama, terdapat unsur riba di dalamnya,” kata Imron.
Ia mencontohkan, jika seseorang menukarkan uang Rp100.000, maka pecahan yang diterima seharusnya tetap berjumlah Rp100.000. Perbedaan nominal, meskipun kecil, tetap dianggap tidak sesuai dengan prinsip pertukaran dalam syariat Islam.
Selain persoalan hukum transaksi, Imron juga menyinggung dimensi etika dalam praktik ekonomi syariah. Mengabaikan kesetaraan nilai dalam pertukaran uang, menurut dia, berpotensi menghilangkan keberkahan transaksi. Larangan riba sendiri merupakan salah satu ketentuan yang ditegaskan secara berulang dalam ajaran Islam.
Namun demikian, ia melihat masih ada kemungkinan skema transaksi yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya dengan memisahkan secara jelas antara nilai uang yang ditukarkan dengan biaya jasa yang diberikan kepada penyedia layanan.
Dalam skema ini, nominal uang yang ditukarkan tetap harus sama, misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan yang totalnya juga Rp100.000. Adapun biaya jasa mengantre atau menyediakan uang baru dibayarkan melalui akad terpisah sebagai upah jasa atau ujrah.
Model pemisahan akad tersebut dinilai dapat menghindarkan transaksi dari unsur riba, karena nilai uang tidak lagi menjadi bagian dari biaya jasa. Transaksi pertukaran uang dan pembayaran jasa diposisikan sebagai dua akad yang berbeda.
Selain itu, Imron mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur penukaran resmi yang disediakan oleh perbankan. Saat ini sejumlah bank menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran, bahkan sebagian di antaranya dapat diakses melalui sistem pendaftaran daring.
Ia menyebut mekanisme ini lebih aman dan terjamin, baik dari sisi nilai nominal maupun keaslian uang. Beberapa bank juga menyediakan mesin ATM dengan pecahan tertentu yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh uang baru tanpa harus menunggu lama di antrean.
“Pemanfaatan pendaftaran online melalui situs resmi bank tentu lebih aman dibandingkan menukar uang di pinggir jalan,” ujarnya. Fenomena penukaran uang baru di jalanan memang telah menjadi tradisi musiman setiap Ramadan, terutama menjelang Idulfitri ketika kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil meningkat. (Nay).

