Notification

×

Iklan

Iklan

Serapan Tenaga Kerja Disabilitas Jadi Sorotan, Menaker Minta K/L Patuhi Aturan 2 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T14:23:08Z
Kilas Java, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap ketenagakerjaan inklusif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat implementasi kebijakan penyerapan tenaga kerja disabilitas sebagai bagian dari agenda keadilan sosial di sektor ketenagakerjaan.

Dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kemnaker di Jakarta, Rabu, (11/2/2026), Yassierli menekankan bahwa hak bekerja bagi penyandang disabilitas bukan sekadar program afirmatif, melainkan mandat konstitusi. 

Negara, kata dia, wajib memastikan akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Kami ingin isu ketenagakerjaan benar-benar inklusif. Penyandang disabilitas berhak memperoleh akses dan kesempatan yang sama. Itu amanat konstitusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi telah mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. 

Ketentuan tersebut, menurut dia, harus diimplementasikan secara konsisten, bukan sekadar dipenuhi secara administratif.

Dorongan ini sekaligus menjadi evaluasi atas praktik rekrutmen di sektor publik yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip inklusi. 

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan tidak hanya membuka formasi, tetapi juga menyiapkan sistem kerja yang aksesibel dan adaptif.

Di internal Kemnaker, upaya tersebut dijalankan melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Direktorat ini mengembangkan pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa, agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Yassierli menilai penguatan kompetensi menjadi kunci agar tenaga kerja disabilitas tidak diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan ekonomi. Karena itu, pelatihan vokasi berbasis kebutuhan pasar kerja terus diperluas.

Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai dan Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah. Fasilitas tersebut, kata dia, terbuka untuk dikolaborasikan dengan kementerian dan lembaga lain guna mendukung program strategis masing-masing.

Ia mendorong para sekretaris kementerian dan lembaga menjalin komunikasi intensif dengan Kemnaker untuk mengeksekusi program kolaboratif, baik dalam bentuk pelatihan, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maupun sertifikasi profesi.

“Silakan hubungi kami. Kita bisa menyusun program bersama, termasuk pelatihan vokasi yang mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau bahkan menciptakan usaha mandiri,” ujar Yassierli.

Selain isu inklusi disabilitas, forum tersebut juga menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi pasar kerja. 

Tanpa data yang akurat dan terbarukan, kebijakan pelatihan berisiko tidak selaras dengan kebutuhan riil dunia usaha.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen. 

Angka ini menunjukkan lemahnya partisipasi pelaku usaha dalam membangun ekosistem informasi ketenagakerjaan yang transparan.

“Kami mengajak kementerian dan lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” kata Cris.

Minimnya pelaporan lowongan kerja berdampak pada terbatasnya visibilitas peluang kerja bagi pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas. Padahal, sistem digital seperti SIAPkerja dirancang untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja secara lebih efisien.

Forum tersebut juga mencatat capaian lain di internal Kemnaker. Kementerian ini memperoleh peringkat pertama sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi perempuan terbanyak. 

Capaian ini dinilai sebagai indikator komitmen terhadap kesetaraan dan keberagaman dalam tata kelola birokrasi.

Agenda ketenagakerjaan inklusif yang disuarakan Yassierli menunjukkan bahwa transformasi pasar kerja tidak cukup hanya berbicara tentang angka pertumbuhan. 

Ia menuntut keberanian untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tidak berhenti sebagai norma, melainkan terwujud dalam praktik rekrutmen yang adil, sistem kerja yang aksesibel, dan ekosistem pasar kerja yang transparan. Tanpa itu, inklusi hanya akan menjadi slogan administratif, bukan realitas sosial. (Nay).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update