Kilas Java, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, berakhir dengan sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), setelah melalui pemeriksaan maraton selama delapan jam.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu menghadirkan 18 saksi. Majelis menemukan rangkaian pelanggaran serius, mulai dari dugaan penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika hingga penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut disebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Selain menerima aliran dana, terduga pelanggar juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya di Mabes Polri.
Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari juga telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi puncaknya adalah PTDH sebagai anggota Polri, dan yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.
Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menutup ruang kompromi terhadap pelanggaran narkoba di internal. Kapolri menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran, dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.
Trunoyudo menegaskan, tindakan disipliner dan etik ini merupakan bentuk konsistensi Polri dalam menindak perbuatan tercela tanpa pandang jabatan.
Dari sisi pengawasan eksternal, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut mencerminkan keseriusan proses bersih-bersih di tubuh kepolisian, khususnya dalam isu narkoba yang kerap menjadi sorotan publik.
Menurutnya, konstruksi perkara yang diurai dalam sidang etik cukup rinci, termasuk alur barang dan sirkulasi uang. Hal itu dinilai dapat menjadi pijakan kuat untuk pengembangan perkara ke ranah pidana.
“Temuan Propam sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik adalah bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan ketika proses bergeser ke ranah penyidikan pidana,” ujarnya.
Kompolnas juga mendorong Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, sehingga perkara tidak berhenti pada satu nama. Pengembangan itu dinilai penting guna menghadirkan efek jera yang lebih luas serta memperkuat agenda pemberantasan narkoba.
Dalam putusan KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah dan kewajiban menjaga kehormatan institusi.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban menaati norma hukum; Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang larangan menyalahgunakan kewenangan; serta Pasal 10 ayat (1) huruf f terkait permufakatan pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana.
Majelis juga menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf d mengenai perilaku penyimpangan seksual; huruf e terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang; serta huruf f tentang larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal berjalan beriringan dalam mengawal integritas aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang pengembangan perkara ke dimensi pidana yang lebih luas. (Nay).

