Kilas Java, Jakarta - Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai aplikasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional resmi meluncurkan inovasi terbarunya, SIGNAL Corporate. Layanan ini dirancang untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara digital, sehingga lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni ini dihadiri oleh jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional, terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas POLRI, dan PT Jasa Raharja, serta diikuti perwakilan Pembina Samsat Provinsi, instansi pemerintah, hingga BUMN.
SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari SIGNAL Personal yang sebelumnya sudah digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan secara daring. Melalui inovasi ini, perusahaan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat, karena seluruh proses dapat dilakukan melalui website maupun perangkat mobile.
Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, mengapresiasi kehadiran layanan tersebut. “Bapenda sangat mendukung hadirnya SIGNAL Corporate dengan harapan semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menyoroti masih rendahnya kepatuhan masyarakat. “Berdasarkan data Jasa Raharja per Agustus 2025, terdapat 34,07 juta kendaraan atau sekitar 47,87 persen dari total kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB/SWDKLLJ. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Surabaya pada Februari 2025 menghasilkan rekomendasi strategis, salah satunya pengembangan layanan digital SIGNAL. “SIGNAL Corporate hadir sebagai solusi bagi badan usaha, instansi, dan perusahaan dengan jumlah armada besar agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih efektif dan terintegrasi,” ungkap Jahja.
Dari sisi Korlantas POLRI, AKBP Aldo Siahaan, Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas POLRI, menekankan bahwa SIGNAL Corporate juga memperkuat proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Layanan ini mendukung validasi dan integrasi data agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menegaskan pentingnya peningkatan layanan kesamsatan melalui inovasi digital. “SIGNAL dan SIGNAL Corporate adalah inovasi unggulan yang diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Peningkatan kualitas layanan ini juga sejalan dengan rekomendasi Rakornas 2025,” kata Teguh.
SIGNAL Corporate menghadirkan sejumlah keunggulan, di antaranya:
1. Pembayaran pajak kendaraan perusahaan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
2. Pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
3. E-TBPKP dan E-Pengesahan berupa QR Code yang dapat dicetak mandiri.
4. E-KD Jasa Raharja sebagai bukti asuransi kecelakaan lalu lintas.
5. Fitur manajemen multi-entitas perusahaan dalam satu grup.
6. Kemudahan pendaftaran banyak kendaraan sekaligus melalui file import.
7. Opsi pembayaran melalui empat bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, BNI).
8. Akses layanan kapan saja dan di mana saja melalui satu platform digital.
Peluncuran SIGNAL Corporate menjadi tonggak penting dalam mendukung transparansi dan efisiensi administrasi kendaraan perusahaan. Kehadirannya diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi tata kelola armada operasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat penerimaan negara dan daerah.
Untuk tahap awal, SIGNAL Corporate akan digunakan di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.



