Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI Perkuat Sinergi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 30 Mei 2025 | Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:22:15Z
Kilas Java, Jakarta — Komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kecelakaan lalu lintas terus diperkuat oleh Jasa Raharja sebagai representasi negara dalam layanan jaminan sosial dasar. Salah satu upaya strategis yang ditempuh adalah mempererat sinergi lintas institusi, sebagaimana tercermin dalam pertemuan antara jajaran direksi Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Agung RI itu menghadirkan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Agenda diskusi mencakup penguatan koordinasi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, di mana kedua lembaga memiliki peran yang saling mendukungbJasa Raharja sebagai pemberi santunan dan Kejaksaan sebagai penegak hukum.

“Sinergi ini adalah bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat akan mempercepat proses penanganan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan jaminan sosial yang ada,” ujar Harwan Muldidarmawan dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa tugas Jasa Raharja dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Kedua regulasi tersebut menegaskan posisi Jasa Raharja sebagai pelaksana perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan, baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara.

Lebih lanjut, Harwan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberian santunan, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi elemen penting dalam memastikan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut positif langkah strategis tersebut. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga merupakan kebutuhan mutlak dalam membangun pelayanan publik yang lebih menyeluruh dan humanis.

“Kami mendorong tata kelola kolaboratif yang tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan, khususnya dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Asep.

Sinergi yang dikembangkan tidak hanya berhenti pada ranah kebijakan, namun juga diimplementasikan melalui integrasi data dan digitalisasi proses layanan. 

Jasa Raharja telah mengembangkan sistem digital klaim santunan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat, sementara Kejaksaan Agung melalui Jampidum mengusung pendekatan berbasis keadilan restoratif dalam menyikapi peristiwa hukum yang melibatkan korban kecelakaan.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan hubungan kelembagaan sekaligus langkah konkret menuju pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkeadilan. 

Dengan kolaborasi ini, diharapkan negara mampu hadir secara lebih efektif dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update