Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 95,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap
0 menit baca
KILAS JAVA, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 95,44 gram dengan menangkap seorang pria berinisial AY, 43 tahun, di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya. Polisi menduga AY berperan sebagai perantara yang mengedarkan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total 95,44 gram saat menggeledah rumah tersangka. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas yang berada di kamar AY.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar Adik, Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Selain sabu, polisi menyita satu kantong plastik sedang berisi sabu seberat 44,80 gram, sembilan klip plastik kecil dengan berat 50,64 gram, satu bendel plastik klip, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula dari pengambilan sabu menggunakan sistem ranjau pada Rabu, 23 September 2026. Sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama, AY mengambil pasokan sabu di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Barang tersebut berasal dari seseorang berinisial RSD yang kini diburu polisi.
Menurut Adik, AY menerima pasokan dari RSD untuk diedarkan kembali. Tersangka menawarkan sabu secara langsung kepada rekan-rekannya dan melayani pembeli yang diarahkan oleh RSD. Penyerahan barang dilakukan melalui sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan.
“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” kata Adik.
Polisi menyebut AY telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Sabu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket hemat.
Dalam menjalankan aksinya, AY dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD. Selain imbalan tersebut, tersangka juga disebut mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Polisi menyatakan kebutuhan hidup sehari-hari menjadi motif AY terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih memburu RSD guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Nayla).