Kilas Java, Surabaya – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengembangkan kasus produksi MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Pengungkapan terbaru dilakukan di kawasan pergudangan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu malam (19/4/2026). Lokasi tersebut diduga menjadi titik produksi sekaligus distribusi minyak goreng kemasan yang menyimpang dari standar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dan siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen dengan label 5 liter.
Namun, hasil uji ukur ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume. Isi dalam jerigen yang seharusnya 5 liter ternyata hanya berkisar antara 4,69 hingga 4,7 liter.
“Dari mesin produksinya sudah diatur. Minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Ini jelas tidak sesuai dengan label yang tercantum,” terang Roy, Selasa (21/4/2026).
Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik pengurangan isi secara sistematis. Meski dijual sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, selisih volume menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pelaku.
Polisi menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun dengan estimasi keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 karton minyak goreng siap distribusi, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen terkait distribusi.
Tersangka WF kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku atas dugaan pelanggaran tersebut.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng kemasan. Aparat membuka ruang pelaporan melalui Satgas Pangan bagi warga yang menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan. (Nayla).

