BREAKING NEWS

Wisata Desa Tanjungsari Mangkrak, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Belum Tuntas

Tampak pondasi yang sudah tidak beraturan.

KILAS JAVA, TULUNGAGUNG — Proyek pembangunan Wisata Desa Tanjungsari di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang dibiayai menggunakan  Dana Desa (DD) Tahun 2021 senilai sekitar Rp100 juta, hingga kini terbengkalai. 

Lebih dari sekadar proyek yang gagal dimanfaatkan, pembangunan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan anggaran karena berdiri di atas lahan milik perorangan, bukan tanah kas desa.

Hingga pertengahan 2026, penanganan dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. 

Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung telah melakukan penyelidikan, sementara Inspektorat Kabupaten Tulungagung juga dikabarkan melakukan pemeriksaan sejak 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi proyek yang memprihatinkan. Bangunan hanya menyisakan pondasi tanpa bentuk yang jelas. Sejumlah fasilitas penunjang, seperti perahu bebek, dibiarkan rusak dimakan cuaca. 

Material bangunan berupa kayu, batako, dan pasir pun sudah tidak lagi berada di lokasi. Seluruh kawasan tampak tidak pernah difungsikan sebagai destinasi wisata desa sebagaimana tujuan awal pembangunan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa anggaran yang telah dikucurkan tidak menghasilkan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Di sisi lain, proyek yang mangkrak selama bertahun-tahun juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penggunaan Dana Desa.

Kepala Desa Tanjungsari, Sanindra Bayu Pradana, mengatakan dirinya tidak menjabat sebagai kepala desa ketika proyek tersebut dilaksanakan. Menurut dia, pembangunan dilakukan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, Rifa'i, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Saat proyek itu dilaksanakan saya belum menjadi kepala desa. Memang pembangunan wisata desa berada di tanah milik perorangan. Saya pernah dipanggil oleh Polres Tulungagung hanya untuk dimintai keterangan karena saat ini saya menjabat sebagai kepala desa. Sejauh yang saya ketahui, perkara ini sudah ditangani Polres Tulungagung dan Inspektorat, tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai perkembangan atau hasil akhirnya," ujar Sanindra saat ditemui di kantornya, Kamis, 30 Juli 2026.

Persoalan pembangunan di atas tanah pribadi menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan pengelolaan Dana Desa dan aset pemerintah desa. 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta regulasi turunannya mengenai pengelolaan aset desa, pembangunan yang dibiayai Dana Desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi sarana dan prasarana yang berdiri di atas aset milik desa atau aset yang secara hukum telah dikuasai pemerintah desa.

Apabila pembangunan dilakukan di atas tanah milik pribadi tanpa adanya pengalihan hak atau dasar hukum yang sah, penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara. 

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, proyek Wisata Desa Tanjungsari memperlihatkan lemahnya proses perencanaan pembangunan. 

Sebuah destinasi wisata semestinya didahului studi kelayakan, kepastian status lahan, skema pengelolaan, serta proyeksi keberlanjutan agar investasi publik tidak berakhir menjadi aset terbengkalai.

Nilai anggaran sekitar Rp100 juta memang relatif kecil dibandingkan proyek infrastruktur berskala besar. Namun dalam konteks pembangunan desa, dana tersebut memiliki arti penting karena dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan yang manfaatnya lebih langsung dirasakan masyarakat, seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran irigasi, pemberdayaan usaha mikro, maupun peningkatan layanan dasar desa.

Mandeknya penanganan perkara juga memunculkan tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan. Kejelasan hasil audit, status penyelidikan, hingga kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang perlu diketahui publik.

Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulungagung maupun perkembangan penanganan perkara oleh Unit Tipikor Polres Tulungagung, termasuk ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rifa'i selaku kepala desa saat proyek dilaksanakan, serta meminta penjelasan dari Unit Tipikor Polres Tulungagung dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa pada proyek Wisata Desa Tanjungsari. (Yadi).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar