BREAKING NEWS

Dikotomi Aturan Miras dan Sikap Ormas, Mencari Titik Temu demi Masa Depan Generasi

Oleh: H. Usman
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Terlebih ketika sebuah kebijakan bersentuhan langsung dengan nilai agama, budaya, moral, dan kepentingan publik. Salah satu isu yang hingga kini terus memunculkan perdebatan adalah kebijakan mengenai peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). 

Di satu sisi, pemerintah mengatur perizinan dan distribusinya melalui berbagai regulasi. Di sisi lain, banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) secara konsisten menolak keberadaan maupun penjualannya karena dinilai membawa dampak sosial yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Perbedaan sikap tersebut sejatinya tidak dapat dipahami sebagai pertentangan hitam-putih antara pihak yang benar dan pihak yang salah. Yang terjadi adalah pertemuan dua pendekatan yang sama-sama berangkat dari niat menjaga kepentingan masyarakat, tetapi berpijak pada landasan yang berbeda. 

Pemerintah bertumpu pada pendekatan hukum dan tata kelola, sedangkan ormas berangkat dari nilai moral, agama, serta tanggung jawab sosial dalam melindungi masa depan generasi bangsa.

Dari perspektif pemerintah, keberadaan regulasi mengenai peredaran miras bukanlah bentuk pembenaran terhadap konsumsi minuman beralkohol secara bebas. 

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, misalnya, telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat beserta ketentuan turunannya melalui Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme peredaran minuman beralkohol. 

Regulasi tersebut lahir sebagai instrumen pengendalian agar distribusi tidak berlangsung secara liar dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan usaha, batas usia pembeli, lokasi penjualan, klasifikasi kadar alkohol, hingga kewajiban perpajakan. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa permintaan terhadap minuman beralkohol masih ada di tengah masyarakat. 

Karena itu, negara memilih mengatur agar peredarannya tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menekan munculnya perdagangan ilegal yang berpotensi lebih membahayakan kesehatan maupun keamanan publik.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa efektivitas sebuah aturan tidak hanya ditentukan oleh bunyi pasal-pasalnya. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Celah dalam sistem pengawasan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga peredaran miras masih mampu menjangkau lingkungan yang semestinya terlindungi, termasuk di sekitar kawasan pendidikan maupun permukiman. 

Tidak sedikit pula kasus yang memperlihatkan bagaimana minuman beralkohol dapat diakses oleh kalangan remaja dan pelajar yang seharusnya memperoleh perlindungan lebih besar dari negara.

Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa banyak organisasi kemasyarakatan tetap mengambil sikap tegas menolak peredaran miras. 

Penolakan itu bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan keagamaan, melainkan juga lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan sosial yang terus berulang. 

Bagi kalangan ormas, minuman beralkohol bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan salah satu faktor yang dapat memicu meningkatnya kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, keretakan rumah tangga, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Lebih jauh lagi, kekhawatiran terbesar diarahkan pada masa depan generasi muda. Pemuda merupakan aset utama bangsa yang sedang berada dalam fase pembentukan karakter, integritas, serta kualitas sumber daya manusia. Ketika akses terhadap minuman beralkohol semakin mudah, risiko penyalahgunaan juga semakin besar. 

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, bahkan pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Bagi sebagian besar ormas, membiarkan penjualan minuman beralkohol tetap berlangsung meskipun berada dalam koridor perizinan dianggap belum mampu menjawab persoalan mendasar. 

Analogi yang sering muncul adalah bahwa racun tetaplah racun, sekalipun dikemas secara rapi dan dijual melalui mekanisme yang sah. 

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan miras dipandang tidak berhenti pada aspek legalitas, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.

Di sinilah letak dikotomi yang sering memunculkan perdebatan. Negara menjalankan fungsi sebagai regulator yang bertugas mengendalikan realitas sosial melalui perangkat hukum. 

Sementara itu, ormas menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berpijak pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Kedua peran tersebut sebenarnya saling melengkapi, bukan saling menegasikan.

Karena itu, ruang dialog menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi berbagai elemen masyarakat dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah berjalan. 

Sebaliknya, ormas juga dapat memperkuat kontribusinya melalui edukasi publik, pembinaan karakter, kampanye hidup sehat, serta penguatan nilai-nilai moral yang mampu menjadi benteng bagi generasi muda dari berbagai bentuk penyimpangan sosial.

Sinergi tersebut akan jauh lebih bermakna apabila dibarengi dengan pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan regulasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran izin, distribusi ilegal, maupun penjualan kepada anak di bawah umur merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. 

Pada saat yang sama, keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga, serta organisasi kepemudaan menjadi modal sosial yang tidak kalah penting dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.

Pada akhirnya, diskursus mengenai peredaran miras tidak hanya berbicara mengenai legalitas sebuah komoditas, tetapi juga menyangkut arah pembangunan manusia Indonesia. 

Sebab, kualitas sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghadirkan regulasi yang tertib, melainkan juga oleh keberhasilannya menjaga karakter, kesehatan, dan masa depan generasi yang kelak akan melanjutkan estafet pembangunan nasional.

*) penulis adalah Bendahara Umum DPC PKB Kabupaten Sidoarjo.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar