Kilas Java, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran lebih strategis dalam memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional.
Lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan itu dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian klaim dan pemberian kompensasi, melainkan harus bergerak lebih jauh menjadi motor penggerak pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menjadi pembicara dalam agenda bertajuk Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, penguatan langkah promotif dan preventif menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya angka kecelakaan kerja nasional.
Berdasarkan data sepanjang 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9.834 kasus berujung kematian, sementara 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli.
Ia menilai, paradigma perlindungan tenaga kerja harus mulai bergeser dari pola penanganan pascakejadian menuju sistem mitigasi risiko yang lebih kuat. Sebab, tingginya angka kecelakaan kerja tidak hanya berdampak terhadap produktivitas industri, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi jangka panjang bagi perusahaan maupun negara.
Selain kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti masih rendahnya pencatatan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025, tercatat 158 kasus PAK. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan karena masih adanya tantangan dalam sistem pelaporan dan deteksi dini.
Data global dari World Health Organization dan International Labour Organization bahkan menunjukkan sebagian besar kematian pekerja di dunia berkaitan dengan penyakit akibat kerja yang dipengaruhi lingkungan kerja.
Karena itu, pemerintah mendorong implementasi program promotif dan preventif secara lebih masif di sektor industri. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperluas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang saat ini dinilai masih minim.
“Pendekatan proaktif melalui program promotif dan preventif menjadi penting untuk memperkuat upaya pencegahan, sekaligus mendorong implementasi SMK3 yang saat ini baru diterapkan oleh sekitar 18 ribu dari 450 ribu perusahaan,” kata Yassierli.
Untuk mempercepat penguatan sistem K3 nasional, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tiga agenda prioritas bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi layanan dan tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif melalui pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan implementasi SMK3 di perusahaan berjalan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis yang lebih mendalam bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Saiful, langkah awal yang akan dilakukan mencakup integrasi data antarlembaga, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas rawan kecelakaan kerja, hingga penyusunan desain program pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful. (Nayla).

