KILAS JAVA, SURABAYA – Sengkarut pembangunan gedung diduga ilegal di kawasan Jalan Kalilom Lor, Surabaya, kembali mencuat ke publik. M. Soleh, warga yang mengaku menjadi korban dampak pembangunan tersebut, mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan keberpihakan instansi terkait dalam menangani kasus yang telah bergulir sejak 2017 itu.
Menurut Soleh, bangunan tiga lantai yang berdiri di lokasi tersebut diduga tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan, tetapi juga terkait status kepemilikan tanah yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk membuka seluruh fakta secara transparan.
“Banyak hal janggal terkait kepemilikan tanah maupun proses berdirinya bangunan tersebut. Ini seharusnya menjadi kewajiban instansi terkait untuk mengungkapnya,” ujar Soleh kepada wartawan.
Kasus itu bermula ketika Sudarmanto, pegawai BUMN pelayaran yang disebut sebagai pihak pembangun gedung, dituding enggan bertanggung jawab atas kerusakan rumah milik Soleh yang terdampak proyek pembangunan. Persoalan tersebut kemudian berujung ke proses hukum hingga tingkat kasasi.
Namun, Soleh menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses penanganan perkara. Salah satunya terkait hilangnya penerapan Pasal 200 KUHP dalam proses penyidikan. Ia menduga pasal tersebut justru paling relevan diterapkan dalam perkara yang menimpanya.
Tidak hanya itu, Soleh juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai terkesan melakukan pembiaran. Ia mengungkapkan, izin mendirikan bangunan tetap diterbitkan meski polemik hukum dan persoalan di lapangan belum tuntas.
Di sisi lain, menurut pengakuannya, garis polisi maupun segel yang sempat dipasang pada bangunan tersebut beberapa kali dirusak oleh pihak tertentu. Namun, hingga kini ia menilai tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.
“Selama hampir 10 tahun kami mengalami tekanan batin, intimidasi, hingga rasa takut karena kondisi rumah sewaktu-waktu bisa roboh. Apa rakyat kecil memang sulit mendapatkan keadilan?” katanya.
Persoalan kembali memanas ketika seorang pria berinisial AMH disebut melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut pada 7 Februari 2026. Kepada Soleh, AMH mengaku telah membeli bangunan itu dari pihak sebelumnya.
Soleh menuding tindakan renovasi dilakukan tanpa mengindahkan status hukum bangunan yang masih bermasalah. Bahkan, police line dan segel yang terpasang kembali dirusak.
“Atas tindakan perusakan police line dan segel itu, saya sudah melapor ke Polsek Nambangan untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Merasa jalur hukum di tingkat daerah belum memberikan kepastian, Soleh kini berencana melaporkan jajaran Pemerintah Kota Surabaya hingga Wali Kota Surabaya ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Langkah itu disebut sebagai upaya mencari transparansi serta kepastian hukum.
Ia mengaku semakin memahami aspek hukum setelah mendapat masukan dari sejumlah praktisi hukum maupun jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, saya mulai memahami persoalan hukum dan tetap optimistis keadilan bisa ditegakkan,” katanya.
Soleh juga menyatakan siap membawa persoalan itu hingga ke tingkat nasional. Berbagai surat pengaduan telah dikirimkan ke sejumlah lembaga dan instansi pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia.
“Hampir semua surat yang saya kirim mendapat respons. Saya bertekad ingin menyampaikan langsung persoalan ini kepada Pak Prabowo,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Soleh, Marzuki SH MHum, menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dijalankan secara objektif dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dalam penanganan perkara.
“Hukum harus ditegakkan dengan benar dan berpihak pada fakta. Semua aparat maupun institusi memiliki aturan yang mengikat dan tidak bisa bertindak sesuka hati. Apalagi ada peran masyarakat serta pers sebagai kontrol sosial,” tegas Marzuki. (WN).

